RABU, 20 APRIL 2016
Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Eko Sulestyono
JAKARTA — Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp. 191 miliar, namun Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Gubernur DKI Jakarta bersikukuh mengklaim tidak ada kerugian negara dalam pembelian lahan RS. Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.
| Basuki Tjahaja Purnama |
“Pemprov DKI Jakarta membeli lahan RS. Sumber Waras dengan harga Rp. 755.689.550.000, pada waktu itu total nilai pembelian lahan RS. Sumber Waras telah sesuai berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2014,”terangnya di Balai Kota, Rabu (20/4/2016)
“Apa yang mesti dipermasalahkan, kalau BPK berpendapat lain, ya silahkan saja mau ngomong apalah terserah, yang penting pembelian lahan RS. Sumber Waras tersebut sudah benar dan sesuai dengan prosedur,”sambungnya.
Ahok menilai BPK telah mengabaikan pasal penting dalam prosedur pengadaan, yaitu terkait dengan aspek luas tanah yang akan dibeli, salah satunya adalah Pasal 121 tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2014, Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012, yang menyatakan proses pengadaan tanah di bawah 5 hektar dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan dengan pemilik tanah.
Sementara itu, laporan audit yang dilakukan oleh BPK yang membandingkan harga NJOP tanah di Jalan Kyai Tapa yang digunakan Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2014 dengan harga NJOP pada Tahun 2013, dimana PT. Ciputra Karya Utama (CKU) yang saat itu membeli tanah seluas 36 hektar dengan harga Rp. 755 miliar, sehingga apabila dibandingkan dengan harga pembelian lahan RS. Sumber Waras, maka terdapat selisih harga sekitar Rp. 191 miliar yang kemudian berubah menjadi Rp. 171 miliar.
BPK Provinsi DKI Jakarta beralasan bahwa sebagian lahan yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta menggunakan harga NJOP berdasarkan zonasi Jalan Kyai Tapa dengan harga Rp. 20,775 juta per meter persegi, seharusnya lokasi tanah di daerah tersebut mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara yang nilainya hanya Rp. 7 juta per meter persegi. Disini BPK menemukan selisih harga pembelian NJOP yang cukup fantastis yaitu senilai 13,775 juta per meter persegi.