SENIN, 25 APRIL 2016
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyebutkan, pemberian izin reklamasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta tanpa disertai cantolan hukum dapat dinilai melakukan pelanggaran berat. Selain diminta untuk menghentikan secara permanen, proses hukumnya juga tetap harus dijalankan.
![]() |
| Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto |
“Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ditindak, karena Ahok bisa dituding melakukan pelanggaran berat dengan menyalahi UU,” Papar Agus di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Dijelaskan, dalam suatu kebijakan, seperti halnya izin reklamasi, ada beberapa hal yang musti diperhatikan sebelum mengeluarkan SK.
“Sebuah kebijakan harus mengikuti urutan perundang-undangan. Mulai Dari UUD 1945, kemudian dilanjutkan ke UU, lalu Peraturan Pemerintah, Kepres, Perda hingga yang terakhir adalah SK dari gubernur,”sebutnya.
“Nah ini kan terbukti kemarin saat UU dibahas dengan komisi IV DPR, kenapa diberhentikan, karena tidak ada dasar hukum yang jelas,”sambunganya.
Agus meminta agar proyek ini diberhentikan bukan hanya sementara, tapi secara ‘Permanen’ dan proses hukumnya tetap dilanjutkan.
“Toh jika diberhentikan pun, proses hukumnya harus berjalan,”tutupnya.(Adista Pattisahusiwa)