JUMAT, 8 APRIL 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa
JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Agus Hermanto menyayangkan banyak pejabat dan pengusaha bidang properti terlibat dalam proses pembuatan daratan dasar laut atau (Reklamasi) pantai Jakarta Utara. Padahal mega proyek Pemprov DKI Jakarta tersebut dinilai memiliki banyak kejanggalan dan menyalahi UU.
![]() |
| Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto |
Disebutkan, pengadaan proyek reklamasi pantai itu menyalahi tata peraturan perundang-undangan. Sebab, pengadaan Surat Keputusan proyek itu tidak disertai dengan Peraturan Daerah.
“SK memang ada, Tapi Perda-nya kok gak ada,”papar Agus di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta jumat (8/4/2016).
Lebih Jauh Agus memaparkan, segala macam kegiatan baik itu reklamasi, mesti mengacu pada perundang-undangan.
“UUD 1945 berada pada tingkatan paling atas, kemudian diikuti UU, Peraturan Pemerintah serta Perpres, Perda, dan ditutup oleh Surat Keputusan,” paparnya.
Ia menghimbau serta meminta agar penegak hukum bertindak cepat untuk menyelesaikan kasus ini. Banyak aturan dan perundang-undangan yang dilanggar, demi untuk memuluskan pengadaan proyek reklamasi itu.