28 Pasutri di Pulau Sukun Hadiri Sidang Keliling Terpadu

KAMIS, 14 APRIL 2016
Jurnalis: Ebed De Rosary / Editor: ME. Bijo Dirajo / Sumber foto : Ebed De Rosary

MAUMERE — Sebanyak 28 pasangan suami isteri (Pasutri) beragama Islam yang sudah menikah setahun bahkan belasan tahun dan belum memiliki surat nikah menghadiri sidang di kantor desa Semparong di pulau Sukun kecamatan Alok kabupaten Sikka, Kamis (14/4/2016).
Pemberian Akta Nikah bagi pasutri warga desa Semparong yang baru selesai menjalani sidang oelh Kepala Pengadilan Agama Maumere
Pulau yang ditempuh selama 3 jam perjalanan menggunakan perahu motor tradisional bermesin tempel tersebut masuk dalam wilayah kecamatan yang terletak di kota Maumere. Jauhnya jarak dan terbatasnya dana membuat pasangan yang sudah menikah tidak memiliki suart-surat resmi.
“Saya berterima kasih ternyata apa yang saya sampaikan 3 tahun lalu kepada bupati dan wakil bupati hari ini terwujud,” ujar H.Hasan Basri, kepala Pengadilan Agama Maumere sebelum digelarnya sidang di kantor desa Semparong.
Dikatakan Basri, saat diminta saran, Bupati dan Wabup dimintanya agar memperhatikan banyak warga kabupaten Sikka yang belum terjamah hukum dan terdata secara baik. Basri meminta agar keduanya merintis jalan bekerja sama dengan pengadilan agama dan KUA agar masyarakat terpencil yang sudah menikah dan belum terdata bisa dilayani.
“Saya minta dijembatani kerjasama antara Pemda Sikka, Pengadilan Agama, KUA dan Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan. Akhirnya hal ini bisa terwujud sehingga warga Muslim yang sudah menikah bisa diakui secara hukum,” ungkapnya.
Basri membeberkan, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan sidang keliling terpadu bagi 50 pasangan pasutri di pulau Pemana dan 30 pasutri di pulau Permaan. Kesibukan sebagai nelayan dan minimnya SDM membuat warga kepulauan sebut Basri tidak mengerti aturan dan mau mengurus segala surat-surat kependudukan.
Mendekatkan Pelayanan
Wakil bupati Sikka, Drs.Paolus Nong Susar dalam sambutannya mengatakan, sidang keliling terpadu ini sebagai bukti pendekatan pelayanan kepada publik. Sulitnya transportasi dan mahalnya biaya ditambah minimnya pengetahuan membuat masyarakat di pulau-pulau terluar tidak mengurus surat resmi kependudukan.
“Bapak Ibu semua merupakan warga Sikka dan warga negara Indonesia dan kita semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama.Tidak ada warga kelas satu dan kelas dua sehingga hari ini kami datang kesini dengan susah payah menerjang ombak dan badai untuk memberikan pelayanan,”kata Nong Susar.
Kegiatan kali ini kata Nong Susar merupakan kerjasama Pemda Sikka,Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Sikka, Pengadilan Agama Maumere,kantor Kementrian Agama kabupaten Sikka untuk memberikan memberikan pelayanan terhadap masyarkat pencari keadilan.
‘Saya harapkan masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini dan nantinya bisa bekerjasama dengan pemerintahan desa agar semua warga bisa memiliki surat kependudukan,” harap Nong Susar.
Dengan terdata dan memiliki surat-surat kependudukan seprti KTP, Kartu Keluarga,Surat Nikah dan lainnya akan memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan baik oleh pemerintah maupun  saat berurusan dengan lembaga keuangan dan lainnya.
Sanca dan Arbani pasutri yang sudah 16 tahun menikah dan memiliki empat orang anak merasa senang hari ini bisa mendapatkan surat dan buku nikah serta mendapat surat pengurusan KTP dan Kartu keluarga. Keduanya mengakui tidak memiliki biaya untuk mengurus surat-surat di Maumere.
“Kami senang dan bersyukur hari ini semua aparat pemerintah datang di desa kami yang jarang dikunjungi pejabat dan kami semua warga yang sudah menikah bisa mendapat buku nikah dan surat nikah,” sebut Arbani.
Lihat juga...