Walikota Pontianak: Hingga Akhir Tahun Semua Anak Harus Miliki Akta

KAMIS, 24 MARET 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Istimewa
PONTIANAK — Wali Kota Pontianak, Sutarmidji meminta Dinas Catatan Sipil dan pihak kecematan hingga kelurahan untuk segera mendata dan mengajak masyakarat membuat akta kelahiran. Dan ditargetkan hingga akhir tahun semuanya telah memiliki akta lahir.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji  pada saat Rakor Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se-Kalbar di Hotel Grand Mahkota. (photo Humas Pemkot Pontianak).
“Akhir tahun semua anak harus sudah memiliki akta lahir. Saya tidak mau lagi dengar sekian persen yang belum punya akta lahir, harus 100 persen sudah punya akta kelahiran,” ujarnya sebut Walikota di Pontianak saat memberi testimoni keberhasilan Kota Pontianak sebagai Kota Layak Anak kepada para peserta Rakor Kelembagaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se-Kalbar di Hotel Grand Mahkota, Kamis (24/3/2016).
Dijelaskan, setiap kelahiran dilaporkan dengan cepat dan pembuatan akta dilakukan dalam waktu 60 hari sejak persalinan. Hal tersebut upaya pencatatan kependudukan secara akurat, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Sutarmidji menjelaskan, akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. 
Sutarmidhi menyebut, banyak manfaat dari akta kelahiran, selain sebagai dokumen atau bukti sah mengenai identitas seseorang, juga sebagai dokumen rujukan penetapan identitas dalam dokumen lainnya.
            
“Target tersebut bisa tercapai bila seluruh jajaran terkait bergerak secara aktif dengan menyisir dari rumah ke rumah. Sebagai gambaran, contohnya capaian Pekan Imunisasi Nasiona Polio yang digelar pada tanggal 8-15 Maret 2016 lalu,” jelas Sutarmidji. 
Lihat juga...