Transportasi Darat Jadi Pilihan Penyelundupan Barang Ilegal

JUMAT, 4 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

CATATAN JURNALIS — Modus penyelundupan barangtanpa dokumen kian marak terjadi melalui jalur darat di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Seperti, daging celeng diamankan oleh polisi dan akhirnya diserahkan di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (3/3/2016).
Pengamanan puluhan kardus berisi rokok
Penyelundupan menggunakan moda transportasi darat juga dilakukan oleh pengedar narkotika golongan I jenis ganja yang diamankan oleh Polsek Penengahan beberapa hari lalu. Salah satu pengedar berinisial B dan J mengaku barang haram dipesan dari wilayah Aceh dengan sistem paket menggunakan bus lalu didistibusikan di Lampung.
“Saya membelinya dari wilayah Bandarlampung dan dikirim dari wilayah Aceh melalui jalur darat hingga sampai ke Lampung kemudian didistribusikan” ungkap B yang kini mendekam di Mapolsek Penengahan.
Maraknya penyelundupan barang haram tersebut menjadi keprihatinan bagi beberapa pengusaha ekspedisi terkait penggunaan transportasi darat yang diperuntukkan bagi penumpang. Beberapa diantaranya bahkan tidak diketahui oleh pemilik kendaraan dan hanya diketahui pengirim.
“Pengemudi kendaraan jenis bus tersebut biasanya hanya mengetahui barang yang akan dikirim sudah dalam kemasan dan tidak mengerti isi yang ada di dalam paket tersebut,”ungkap Anang salah satu pemilik usaha ekspedisi sekaligus pengurus bus.
Ketidaktahuan pengemudi yang didasarkan pada keinginan untuk memperoleh uang tambahan menjadi catatan bagi pemilik usaha ekspedisi serta bus untuk lebih menyeleksi barang barang yang akan dikirimkan. Beberapa bahkan bersedia mengirimkan barang barang yang sudah dikemas tanpa mengetahui keabsahan barang yang dikirim.
“Kita sebagai pengusaha transportasi dan ekspedisi memang sudah memperketat serta membatasi barang apa saja yang boleh dimuat namun terkadang oknum sopir ingin mendapat uang tambahan dan saat diamankan pihak terkait karena terbukti membawa barang ilegal mereka kita wanti wanti tidak mengulangnya,”ujarnya.
Polres Lampung Selatan juga berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ribuan bungkus rokok ilegal. Upaya penyelundupan ke Medan Sumatera Utara tersebut berhasil digagalkan anggota satuan Sabhara di Jalan Lintas Sumatera.
Rokok yang diangkut oleh bus antar propinsi diangkut dari Surabaya tersebut akhirnya diamankan karena terbukti tidak memiliki label cukai dan beberapa menggunakan label palsu. Sebanyak 117 dus ilegal yang diangkut oleh bus antar kota antar provinsi.
Berdasarkan data setiap satu dus berisi 20 slop dan satu slop berisi 10 bungkus sehingga total rokok tanpa bea cukai ini berjumlah 23.400 ratus bungkus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat 3 merk rokok ilegal diantaranya  bermerk Ms mild berjumlah 60 dus, 19 dus merk SM filter,38 dus merk Victory.
Rokok yang diduga ilegal tersebut diamankan karena tidak memiliki kertas bea cukai yang dikeluarkan oleh instansi bea cukai. Menurut pengakuan sopir, Akhirudin Batubara (47) warga Tapanuli dan Fajar Sidik Lubis (45) warga Deli Serdang, rokok tersebut diangkut dari Surabaya dan akan dikirim ke Medan Sumatera Utara.
“Kita amankan ribuan slop rokok selama dua kali dalam awal tahun ini dan selalu menggunakan transportasi darat yang tak diketahui isinya legal atau tidak”ungkap Kasat Sabhara Polres Lampung Selatan AKP Subandi, Jumat (4/3/2016)
Pengamanan puluhan ribu bungkus rokok yang diduga ilegal tersebut menurut Subandi  terjadi saat anggota Sabhara melakukan operasi rutin di sepanjang jalan lintas sumatera dan curiga melihat ratusan dus di atas bus. Setelah diperiksa rokok tersebut tidak disertai dokumen resmi.
Berdasarkan temuan tersebut  polisi akan menyerahkan rokok cukai palsu ke kantor bea cukai Lampung dan berjanji akan mengejar siapa pemilik barang tersebut. Jika tertangkap  pelaku bakal dijerat dengan pasal 54 undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain mengangkut barang tanpa dokumen jenis rokok, pihak kepolisian menghimbau agar pemilik usaha jasa pengiriman barang atau orang tidak melakukan pengiriman barang barang tanpa dokumen. Beberapa barang tanpa dokumen tersebut terbukti telah merugikan pengguna jasa terutama saat kendaraan pembawa diamankan sehingga penumpang mengalami kerugian waktu.
“Secara hukum bagi pengguna jasa atau penumpang tidak dirugikan tapi akibat kendaraan yang dinaiki membawa barang terlarang, ilegal membuat penumpang terhambat dan terlambat sampai,”ungkap Subandi.
Lihat juga...