Seluruh Gugatan Jessica Kumala Wongso Ditolak PN Jakarta Pusat

SELASA, 1 MARET 2016
Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA — Alih-alih optimis bakal memenangkan gugatan dalam persidangan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, akhirnya Jessica Kumala Wongso harus menerima kenyataan pahit alias “gigit jari” setelah seluruh permohonan gugatan dalam pra peradilan ditolak oleh hakim yang meminpin sidang, I Wayan Merta.
Suasana persidangan pra peradilan Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat
“Keputusannya menolak seluruh permohonan gugatan dalam persidangan pra peradilan dari pihak pemohon dan menolak seluruh dalil eksepsi baik dari pihak pemohon maupun pihak termohon, sedangkan seluruh biaya administrasi dibebankan kepada pihak pengadilan,” terangnya saat memimpin persidangan PN Jakarta Pusat, Selasa (01/03/2016).
Sebelumnya, Yudi Sukinto Wibowo yang dikenal sebagai salah satu pengacara sekaligus tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus perkara “Kopi Sianida” tersebut sangat percaya diri dan optimis, bahwa pihaknya akan memenangkan seluruh gugatan dalam persidangan gugatan pra peradilan di PN Jakarta Pusat.
Namun kenyataannya majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan dari pihak Jessica Kumala Wongso sebagai pihak pemohon dalam persidangan pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Raya Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (01/03/2016).
Selain menolak seluruh gugatan dalam persidangan pra peradilan yang diajukan oleh pihak Jessica, majelis hakim ternyata juga menolak seluruh dalil eksepsi baik dari Jessica sebagai pemohon maupun dari pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebagai termohon.
Lihat juga...