SELASA, 15 MARET 2016
Jurnalis: Zulfikar Husein / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Zulfikar Husein
Kegiatan workshop penyusunan rencana gampong yang berperspektif korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) |
“Wokshop ini bertujuan untuk membangun pemahaman dan sinerginisasi program pembangunan gampong dalam mendukung pemenuhan hak korban konflik. Lagipula UU Desa No. 6/2014 telah memberi otoritas penuh bagi desa untuk merancang pembangunan sesuai dengan kebutuhan strategis dan spesifik masyarakatnya sehingga semua perencanaan dapat menjawab persoalan-persoalan yang ada dalam masyarakat,” Sekretaris Eksekutif RPuK, Leila Juari.
Meskipun begitu, lanjutnya, sebagai wilayah yang mengalami konflik yang cukup panjang, Aceh membutuhkan prasyarat tambahan. Prasyarat tersebut sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Serambi Mekkah setelah 30 tahun lebih dalam konflik.
Selain itu, Leila menambahkan, dalam workshop tersebut juga dibahas bagaimana pentingnya pemulihan bagi masyarakat yang pernah mengalami kejahatan HAM di masa lalu baik langsung maupun tidak langsung. Terlebih, Pemerintah Aceh akan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sebagai bagian mekanisme penyelesaian masa lalu.
“Tanpa dukungan semua pihak termasuk aparatur gampong, maka pemulihan sebagai salah satu prasyarat akan sulit terwujud sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru”, katanya.