Ratusan Pasangan Muslim di Kota Jayapura Ikut Isbat Nikah gratis

KAMIS, 3 MARET 2016
Jurnalis : Lidya Salmah / Editor : ME. Bijo Dirajo /  Sumber Foto: Lidya Salmah

JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura melaksanakan sidang itsbat nikah massal bagi 127 pasangan suami istri sah menurut agama, tetapi belum sah menurut negara sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Nikah massal ini dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan HUT Kota Jayapura ke-106 pada 7 Maret mendatang.
Salah satu Pasangan yang ikut itsbat nikah dalam rangka HUT Kota ke-106
“Itsbat nikah massal diikuti 127 pasangan suami isteri yang belum terdaftar di negara di Kota Jayapura,” ujar Kepala Dispenduk Capil Kota Jayapura Merlan Uloli di sela-sela itsbat nikah massal di Gedung Serba Guna Kantor Wali Kota Jayapura, Papua Kamis (3/3/2016).
Sementara Wali Kota Jayapura, Benhur Tommy Mano yang turut menyaksikan itsbat nikah massal mengatakan, jika masyarakat sudah memiliki buku nikah, maka hak-hak sebagai warga negara Indonesia terpenuhi. Sah menurut agama, maka sah juga menurut negara.
“Ini tujuannya untuk tertib administrasi kependudukan, khususnya demi masa depan anak-anak mereka. Karena untuk mendapat akte kelahiran salah satu syarat adalah surat nikah orang tua,” ucap Wali Kota.
Dalam prosesi nikah massal ini, tak sedikit pasangan khususnya pria yang terlihat gugup dalam membacakan ijab qabul. Salah satu pasangan Rusdi-Mira mengaku lega usai mengikuti itsbat nikah massal ini.
“Ya alhamdulilah lega karena sudah bisa mengurus akte kelahiran anak yang selama ini terkendala di surat nikah,” akunya pasangan yang sudah menikah siri empat tahun yang lalu. 
Lihat juga...