GMBI Gelar Aksi Damai Tolak Toko Modern di Lampung Selatan

KAMIS, 3 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : ME. Bijo Dirajo/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Sejumlah massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melakukan orasi di depan bundaran Tugu Adipura Kabupaten Lampung Selatan. Aksi didasari keprihatinan terhadap menjamurnya pasar modern berbentuk waralaba dan berdekatan dengan pasar tradisional. 
Aksi demo GMBI di Tugu Adipura
Ketua divisi non ligitasi LSM GMBI , Pirnando Lukman menyebutkan, kehadiran pusat perbelanjaan toko modern di kabupaten Lampung Selatan akhir akhir ini sudah merambah ke beberapa desa dan mematikan toko serta pasar tradisional.
“Kehadiran toko modern yang dengan mudahnya diizinkan oleh pemerintah daerah membawa dampak buruk bagi pedagang kecil,”ungkap Pirnando saat melakukan orasi di tugu Adipura Lampung Selatan, Kamis (3/3/2016)
Selama ini ungkap Pirnando, toko waralaba yang ada di Lampung Selatan jumlahnya sudah mencapai puluhan dan di Kalianda berdasarkan data hanya beberapa yang memiliki izin. Karenanya GMBI berniat mengkritisi pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta DPRD Lampung Selatan.
Massa GMBI mengungkapkan, kehadiran minimarket yang ada di Lampung Selatan diduga melakukan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 03 tahun 2014 tentang penataan Pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang pemberian ijin minimarket yang selama ini merugikan pedagang kecil,”ungkap Pirnando.
Berdasarkan Perda nomor 03 tahun 2014 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern tertulis beberapa persyaratan pendirian toko waralaba modern diantaranya:
1. Mengenai jarak lokasi keberadaan minimarket dan toko/warung tradisional berdasarkan perda no 03 tahun 2014 pasal 10,  bahwa jarak antara minimarket dan usaha kecil sejenis adalah 1.000 meter.
2. Mengenai penataan minimarket berdasarkan perda Kabupaten Lampung Selatan nomor 3 tahun 2014 pasal 8 ayat (5) huruf b berbunyi “jumlah minimarket untuk setiap kawasan pelayanan lingkungan di dalam kota maksimal ada dua minimarket dan dalam radius 1000 meter”
Namun berdasarkan fakta temuan GMBI minimarket di Lampung Selatan hanya berjarak kurang dari 1000 meter dari toko atau warung tradisional dan keberadaan toko tradisional tersebut ada yang sudah terlebih dahulu berdiri dibanding minimarket.
“Kami juga menemukan data dari badan perizinan terdapat 8 minimarket yang terdaftar namun ada sebanyak 16 minimarket yang beroperasi, dan dugaan mereka tak berizin,”tegas Pirnando.
Aksi massa menurutnya dilakukan menuntut kepada DPRD Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan untuk segera mengambil sikap terhadap persoalan yang merugikan masyarakat kecil tersebut. Selain itu meminta kepada Satpol PP selaku penegak Perda menutup minimarket yang tak mengantongi izin.
Berdasarkan pantauan Cendana News, massa melakukan aksi di depan tugu adipura lalu ke DPRD Lampung Selatan dibawah pengawalan ketat personil dari Sabhara  Polres Lampung Selatan, Satpol PP Lampung Selatan sambil membawa spanduk penolakan kehadiran toko modern.
Lihat juga...