Ratusan Burung Berkicau Diamankan dari Bus Penumpang

RABU, 16 MARET 2016
Jurnalis : Henk Widi / Editor : Fadhlan Armey/ Sumber Foto: Henk Widi 

LAMPUNG — Sebanyak 350 ekor burung berkicau diamankan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, tepatnya di wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni, Rabu dini hari ( 16/3/2016).
Burung yang diamankan dari bus penumpang
Burung berkicau jenis kolibri  tersebut sebelumnya di angkut mengunakan Bus Antar Kota Antar Provinsi ( AKAP ) Lorena yang rencananya akan dipasarkan di Pasar Pramuka Jakarta.
Ratusan burung tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina, terang, Penanggungjawab kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung wilayah kerja Pelabuhan Bakauheni Drh.Azhar.
Lebih lanjut Azhar menjelaskan, terungkapnya keberadaan burung tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melihat adanya satwa jenis burung dalam Bus Lorena itu.
“Ternyata benar, burung tersebut tersimpan dalam 5 keranjang buah,” ujarnya.
Sampai Saat ini pihaknya masih meminta keterangan dari petugas Lorena. Meskipun petugas ( BKP) Kelas I Bandar Lampung menyatakan burung tersebut tidaklah termasuk kedalam kategori hewan yang di lindungi namun pihaknya masih menelusuri si pemilik burung berkicau tersebut.
Pengiriman satwa liar tak dilindungi tersebut menurut Azhar terbukti melanggar UU No 16 tahun 1992 tentang karantina Ikan, Hewan, dan tumbuhan yang terdapat pada pasal 6 huruf a, dimana pengiriman satwa tersebut tidak dilaporkan petugas karantina. Ditambah dengan dugaan satwa liar jenis burung tersebut dikawatirkan menjadi media pembawa penyakit hewan.
Azhar mengaku sudah berkali kali menghimbau kepada pengurus bus, pemilik perusahaan bus penumpang untuk tidak membawa satwa apapun, terutama burung yang bisa menyebabkan gangguan pernapasan dan kesehatan.
Lihat juga...