Mulai April Kelurahan di Balikpapan Layani Pengurusan Akte Kematian Online

RABU, 23 MARET 2016
Jurnalis : Ferry Cahyanti/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN — Pengurus RT dapat melaporkan kematian warganya melalui fasilitas online yang disediakan 34 Kelurahan di kota Balikpapan pada 1 April mendatang. 
Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Chairil Anwar menjelaskan, data kematian ini sangat penting digunakan sebagai data base bagi daerah untuk kepentingan data pemilih. Selain itu juga banyak digunakan untuk laporan pengurusan asuransi.  
“Akte kematian ini banyak sekali fungsinya, sehingha diperlukan ada pelaporan dari pengurus RT,” terangnya Rabu (23/3/2016).
Diketahui, dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan RT wajib melaporkan data kematian warganya.
“Wajibnya itu baru tahun 2014 lalu, tapi biasa lah namanya aturan, daerah-daerah sering terlambat, bahkan sampai setahun. Tapi sekarang lebih gampang mengurusnya,” katanya saat ditemui diruang kerjanya.
Dengan kebijakan pelaporan kematian oleh pengurus RT melalui kelurahan maka ini akan memudahkan pengurus RT dan keluarganya. Program ini bagian dari otonomi daerah yakni mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Karena diakuinya, keengganan warga atau pengurus RT melaporkan kasus kematian tidak terlepas dari jauhnya jarak dengan kantor Disdukcapil
Lihat juga...