RABU, 23 MARET 2016
Jurnalis : Harun Alrosid/ Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Harun Alrosid
SOLO — Yayasan Supersemar yang hingga kini masih diblokir oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak adil bagi pelajar di Indonesia. Sebab, nasib ribuan pelajar yang belum sepenuhnya tuntas dalam akademiknya itu menjadi terkatung-katung.
![]() |
| Mahfud MD |
“Punya uang banyak yang dimanfaatkan untuk biasiswa pendidikan, ini diblokir oleh Kejaksaan Agung. Seharusnya ada kebijakan tertentulah agar blokir ini tidak menyeluruh,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Moh. Mahfud MD sebelum Diskusi Nasional 50 tahun Implikasi Supersemar Bagi Peradaban Indonesia, yang digelar di Audotorium UNS, Solo, Rabu pagi (23/03/16).
Jaksa Agung, kata Mahfud, jika perlu yang mengeluarkan dana Supersemar agar pelajar penerima beasiswa itu dapat melanjutkan jenjang pendidikan yang tengah ditempuh. Menurutnya, hampir sebagian besar pejabat negara yang saat ini telah lulus dari Perguruan Tinggi merupakan penerima beasiswa Supersemar.
“Ini artinya semuanya sudah tahu hasilnya. Sekarang beasiswa diblokir, ini anak sekolah kasihan,” keluhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2008-2013 mengatakan, keberadaan Supersemar sangat dibutuhkan dan sangat dirasakan manfaatnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII juga merasakan sendiri bagaimana Supersemar dapat membantu pelajar yang sangat membutuhkan beasiswa tersebut. Mahfud MD mengakui jika dirinya juga penerima beasiswa Supersemar selama 3 Strata. Yakni jenjang S1 pada tahun 1979-1983, S2 pada 1988, dan S3 mendapat bantuan penelitian pada 1993.
“Mulai S1, S2, dan S3, saya dapat beasiswa Supersemar. Dan saya merasakan jika Supersemar sangat membantu,” ungkap penerima beasiswa 3 Strata tersebut.
Pasca diblokir Kejaksaan Agung menurut Mahfud, saat ini tengah menunggu kebijaksanaan Pemerintah. Pimpinan Negara dapat mengeluarkan kebijakan agar dana beasiswa itu dikelola sesuai dengan vonis Mahkamah Agung (MA). Pengelolaan dana beasiswa itu dapat dikelola oleh Supersemar, tentunya dilaksanakan dengan benar dan bertanggung jawab dengan pemerintah.
“Seperti TMII inikan juga bisa, makanya kalau ada putusan itu jangan menyeluruh dulu, sampai jelas agar mahasiswa yang dapat beasiswa terpenuhi haknya,” tambahnya.
Dalam momentum 50 tahun Supersemar, Mahfud menegaskan jika selama itu pula yayasan ini telah mencerdaskan anak bangsa. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan berlaku bijak dalam melihat permasalahan yayasan Supersemar. Mahfud MD juga menekankan agar pemerintah tetap mempertahankan Supersemar sebagai yayasan beasiswa pendidikan.
“Pemerintah saat ini belum punya lembaga seperti Supersemar, maka dipertahankan saja Supersemar. Misalnya yayasan itu sebagai perwalian pemerintah tapi dikelola dengan baik. Karena Supersemar ini sangat penting bagi dunia pendidikan,” pungkasnya.