DPR: Siapun Dia, yang Menghina Pancasila Harus Dihukum

KAMIS, 17 MARET 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menegaskan buat siapapun yang melakukan penghinaan terhadap lambang dan dasar negara, Pancasila, mestinya segera diproses dan dihukum seberat beratnya.
Wakil Ketua DPR, RI Agus Hermanto
Pernyataan agus ini, diungkap perihal menanggapi penyanyi dangdut Zaskia Gotik yang sudah menghina lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam acara yang disiarkan langsung di sebuah televisi swasta.
Menurut Agus, Penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh artis zaskia, harus beri hukuman yang berat. Larangan menghina negara dan lambangnya diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 57 a jo Pasal 68 tertulis, ‘Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta’
“Jadi, Siapapun dia, pejabat maupun artis, bahkan saya sendiri, jika melecehkan Pancasila sebagai ideologi Negara, pasti saya akan dituntut dengan hukuman yang setimpal, jadi dia mesti dihukum berat,” papar Agus di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (17/03/2016).
Seperti diketahui, dalam acara variety show, Zaskia menyebut tanggal 32 Agustus adalah Hari Proklamasi Indonesia. Sedangkan, sila kelima yang mesti berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia disebut sebagai bebek nungging.
Lihat juga...