Walikota Semarang Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi

SELASA, 16 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA — Melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Walikota Semarang, Jawa Tengah, Hendrar Prihadi untuk dimintai keterangan.
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi
“Hari ini KPK memanggil Hendrar Prihadi, Walikota Semarang terpilih, kita akan meminta keterangan dan penjelasan  terkait kasus tindak pidana korupsi Damayanti Wisnu Putranti,” sebut Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Disebutkan, Selain Hendrar Prihadi, KPK juga telah memeriksa Abdul Khoir, Jarlani dan Yasti Soepredjo Mokoagow, masing-masing diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, Damayanti Wisnu Putranti ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu malam (13/01/2016). KPK berhasil menangkap yang bersangkutan beserta beberapa stafnya dan mengamankan uang tunai sebesar 99.000 dolar Siangapura (SGD).
Pantauan Cendana News, Hendrar Prihadi datang sejak pagi tadi dan langsung memasuki ruangan Gedung KPK. Setelah beberapa jam diperiksa KPK, pada sekitar pukul 15:00 WIB, Walikota Semarang yang akrab dipanggil Mas Hendi itu terlihat keluar dari Gedung KPK.
Kepada wartawan, Hendrar Prihadi mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi pangggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saya datang karena memenuhi panggilan dari KPK, namun saya tidak diperiksa sebagai saksi, hanya dimintai keterangan dan penjelasan terkait kasus korupsi yang menimpa Damayanti Wisnu Putranti” terangnya kepada wartawan, sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK.
Lihat juga...