SELASA, 16 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA — Puluhan mahasiswa, ormas dan tokoh agama melakukan aksi demo menolak Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) di Gedung DPRD DIY. Mereka menilai, rancangan revisi justru akan memperlemah KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
![]() |
| Aksi longmarch menolak revisi UU KPK |
Koordinator aksi dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, Aris Fahrian mengatakan, ada empat poin krusial dari draft revisi UU yang bisa melumpuhkan KPK. Pertama, adalah dibentuknya dewan pengawas yang memiliki sejumlah kewenangan yang bisa menghambat kinerja.
Kedua, kebijakan terkait penyadapan oleh KPK yang harus seizin Dewan Pengawas, yang akan menghambat kinerja dan menyulitkan dalam melakukan reaksi cepat atas adanya informasi penyuapan. Ketiga, KPK tak bisa mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri dan hanya dibolehkan merekrutnya dari Kepolisian. Hal ini dinilai hanya akan menjadikan KPK sebagai perpanjangan tangan Kepolisian yang selama ini dianggap tak berdaya mengungkap kasus korupsi.
![]() |
| Koordinator Aksi, Aris Fahrian |
Keempat, adalah KPK bisa menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal, selama ini KPK memang tidak dibolehkan mengeluarkan SP3 agar setiap langkah penyelidikan oleh KPK sudah benar-benar matang. Dengan empat poin itu, Aris menilai, rancangan revisi UU KPK kali ini mengincar kewenangan KPK yang sangat strategis.
“Maka, kami menuntut agar seluruh fraksi di DPR RI membatalkan rencana pembahasan revisi UU KPK. Kami juga menuntut kepada Presiden, agar tidak turut membahas atau tidak mengeluarkan Surat Presiden dan menarik rencana revisi dari Prolegnas 2015-2019. Selain itu juga agar Presiden Jokowi mewaspadai manuver dan operasi senyap yang dilakukan oleh orang-orang di sekitarnya”, ungkap Aris dalam aksi di Yogyakarta, Selasa (16/2/2016).
Usai melakukan berbagai orasi di depan Gedung DPRD DIY, puluhan massa aksi kemudian longmarch menuju Titik Nol Kilometer untuk kembali melakukan mimbar bebas menolak rencanan revisi UU KPK.
