SENIN, 8 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Charolin Pebrianti / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Charolin Pebrianti
SURABAYA — Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Surabaya menentang rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran, Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol yang memperbolehkan penjualan di supermarket
![]() |
Ketua PD Muhammadiyah Surabaya, Mahsun Djayadi, M.Ag |
“Kami ingin generasi mendatang dalam menjalani hidup lebih bermakna, berwibawa dan bermartabat bukannya malah memperbolehkan Minuman Beralkohol dijual bebas,” ujar Ketua PD Muhammadiyah Surabaya yang baru dilantik, Dr. Mahsun Djayadi, M.Ag kepada Cendana News, Senin (8/2/2016).
Mahsun menyebutkan, seharusnya anggota dewan melakukan kajian lebih serius yang berkaitan dengan agama. Apalagi di dalam ajaran agama Islam ada larangan meminum minuman keras bahkan hukumnya haram.
“Minuman beralkohol itu mudhorot atau keburukannya lebih besar, kami sepakat untuk menentang dan menolak Raperda yang mengijinkan penjualan minuman beralkohol di supermarket dengan bebas,” terangnya.
Disebutkan, saat ini pihaknya melakukan penolakan secara prosedural, dengan mengambil sikap atas penolakan tersebut kepada dewan dan pihak eksekutif lainnya agar Raperda terkait minuman beralkohol segera dicabut.
“Kami tidak menutup kemungkinan anggota muda kami akan melakukan aksi di jalan, namun kami berpesan agar membawa konsep yang jelas dan tidak melakukan tindakan anarkis,” pungkasnya.