Menipu Miliaran Rupiah, Polda Bali Tangkap WN Australia

JUMAT, 5 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Bobby Andalan / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Bobby Andalan

BALI—Pelarian Eric Baven Gillet berakhir setelah ia dibekuk tim Polda Bali pada 1 Februari 2016 lalu. Eric masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 18 Desember 2015 lalu. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli vila mewah di kawasan Seminyak, Kuta.


Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti menjelaskan, Eric terlibat rencana jual beli vila mewah pada 2013 silam.
Saat itu, Eric menawarkan penjualan vila kepada I Ketut Sumadi dan Tommy Comeford dengan satu paket properti terdiri sembilan vila dan apartemen seharga Rp15.580.000.000. Sumadi Tommy tertarik dengan penawaran Eric. Mereka lantas sepakat mengikatkan diri dalam proses jual beli vila tersebut. Korban lantas mentransfer sejumlah uang. 
“Peristiwa ini terjadi pada 7 Oktober 2013 dan baru dilaporkan korban ke kami pada 1 Desember 2014. Korban sudah mentransfer uang sebesar Rp6,7miliar,” jelas Sri di Mapolda Bali.
Lantaran tak mampu melengkapi surat-surat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), korban pun curiga. Apalagi, tersangka mulai berkelit dan sulit ditemui. Akhirnya korban melaporkan kasus tersebut dengan nomor LP / 595 / XII / 2014 / Bali / SPKT Tanggal 1 Desember 2014 lalu tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kasus ini sesungguhnya sudah akan masuk ke persidangan. Berkas Eric telah lengkap pada 18 Desember 2015. Namun, pria tersebut menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kita tidak membuat berkas lagi, tinggal menyerahkan saja nanti tanggal 17 Februari. Modusnya ya jual beli villa,” kata Sri. Atas perbuatannya, Eric dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pasal hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp900 juta. Kini tersangka ditahan sementara di Mapolda Bali.
——–
Lihat juga...