.
KENDARI—Sungguh malang nasib Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Baru saja menyelesaikan tugasnya sebagai Bupati, kini sudah menjadi tersangka.
![]() |
| Aswad saat menjalani pemeriksaan |
Jasa-jasanya membangun Kabupaten Konut selama 5 tahun hanya dianggap angin lalu. Aswad yang baru saja kalah dalam pertarungan Pilkada 9 Desember 2015 lalu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dalam kasus pembangunan Kantor Bupati Konut.
Jumlah kerugian negara akibat perbuatan persekongkolan yang dilakukan Aswad Sulaiman mencapai Rp 2,3 Miliar. Menurut Yunan Raharja, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Aswad Sulaiman akan diperiksa kembali pada tanggal 17 Februari 2016 mendatang.
Informasi yang diperoleh Cendana News, Aswad Sulaiman ditetapkan tersangka berdasarkan surat Nomor : 01/R.3/Fd.1/01/2016, yang diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2016.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aswad juga sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Pihak Kejati Sultra sudah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Sultra, agar mencegah Aswad bepergian ke luar negeri.
Selain Aswad Sulaiman ditetapkan tersangka, Kejati Sultra lebih dulu menetapkan tersangka dalam kasus yang sama terhadap Gina Lolo, Ahmad Yani Sumarata. Lalu tersangka lain, yakni Siodinar, Alimuddin, Cakunda, Usman dan Samsul Mustakim. Kemudian tersangka Arnol yang kini statusnya dalam daftat pencarian orang (DPO).