KAMIS, 4 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Henk Widi / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Henk Widi
LAMPUNG—Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja Bakauheni berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor udang jenis lobster (Panulirus versicolor sp) yang diduga tidak sesuai standar jual. Upaya penggagalan penyelundupan udang jenis lobster tersebut dilakukan dalam upaya rutin pihak karantina ikan memeriksa lalulintas hasil laut dan perikanan yang akan dilalulintaskan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa menggunakan moda transportasi laut melewati pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Menurut Kepala Kantor Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Lampung Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilker Bakauheni Wirsan melalui petugas karantina ikan Wilker Bakauheni Catur S. Udiyanto, selain karena tidak memenuhi standar tingkat kematian lobster yang diselundupkan tersebut cukup tinggi sehingga harus dilepaskan.
“Segera kami lepasliarkan di habitat aslinya di sekitar batu batu karang di dekat Pulau Kandang tak jauh dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan tak lama sesudah diamankan,” terang Catur S Udiyanto saat dikonfirmasi Cendana News dalam pelepasan ratusan lobster di perairan Pulau Kelapa Bakauheni Rabu (4/2/2016).
Pelepasliaran yang dilakukan bersama petugas Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung tersebut dilakukan untuk mengurangi kematian lobster selama proses lalulintas dari daerah asal hingga diamankan di karantina Bakauheni. Sebelum dilepasliarkan bahkan puluhan lobster dari ratusan lobster tersebut mati dalam perjalanan karena kehabisan oksigen.
Ratusan ekor lobster tersebut berdasarkan pengakuan pengirim kepada pihak karantina ikan merupakan milik seorang bernama Munijah warga Jalan Kapuran Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus Lampung dengan jumlah 200 ekor. Selain itu diamankan juga sebanyak 225 ekor lobster milik Masri warga Pekon Kota Jawa Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Barat Lampung.
Sebelumnya Balai Karantina Ikan Wilker Bandarlampung juga mengamankan ratusan ekor udang lobster milik Konadir warga Kecamatan Krui Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung yang saat itu hendak mengurus dokumen resmi. Namun karena curiga petugas melakukan pemeriksaan dan alhasil ditemukan sebanyak 130 ekor dari total 900 ekor lobster yang tidak sesuai standar jual.
“Sesuai aturan Kemenetrian kelautan kita temukan lobster yang tak sesuai standar jual karena ukuranya masih dibawah 300 gram dan masih dalam kondisi bertelur serta panjangnya kurang dari 8 cm,”ungkap Catur.
Lobster dengan jenis mutiara dan kipas tersebut diamankan pihak karantina ikan karena telah melanggar surat edaran Menetri Kelautan dan Perikanan No 18 tahun 2015 tentang pelarangan dan penangkapan lobster. Berdasarkan edaran tersebut lobster dapat dijual jika berat dan ukurannya sesuai standar ketentuan pemerintah yang menganjurkan minimal berat 300 gram, panjang minimal 8 cm dan tidak daalm kondisi bertelur.
Berdasarkan keterangan pihak pengirim, lobster tersebut rencananya akan dikirim ke salah satu rumah makan di Jakarta dengan harga jual 300 ribu perkilogram.
“Sayangnya sebanyak 30 ekor udang lobster tersbut mati dalam perjalanan saat dibawa oleh pemiliknya diduga karena kekurangan oksigen selain karena cara angkut satwa ini sembarangan,”terang Catur.
Menurut Catur, dasar hukum pelepasliaran lobster tak penuhi standar tersebut merupakan aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Pengamanan dan pelepasliaran lobster ini diharapkan dapat mengurangi angka kepunahan yang saat ini cukup tinggi di wilayah Indonesia. Selain menegakkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan penangkapan dilakukan agar menjadi efek jera bagi para pengusaha lobster yang masih nekad menjual satwa langka tanpa memperdulikan standar jual atau melanggar peraturan pemerintah.