Kasus Dugaan Korupsi Fuad Amin Imron, KPK Ajukan Kasasi ke MA

SENIN, 15 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Eko Sulestyono / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Eko Sulestyono

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) terkait atas keluarnya putusan banding dari pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi dengan tersangka Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan.
Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihaknya memutuskan tetap mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai belum sesuai dengan tuntutan jaksa, terutama soal aset yang disita.
“Berdasarkan putusan yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum, banyak harta atau aset Fuad Amin Imron yang sebelumnya disita, diputuskan untuk dikembalikan, baik berupa harta yang bergerak maupun harta yang tak bergerak, nilainya ditaksir miliaran Rupiah,” kata Priharsa Nugraha, kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (15/2/2016).
Sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat putusan hukuman kepada Fuad Amin Imron dengan memvonis 13 tahun dan sekaligus mencabut hak politik selama 5 tahun. Putusan tersebut lebih berat dibandingkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar Rupiah dengan tambahan subsider hukuman 6 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutuskan bahwa Fuad Amin Imron terbukti bersalah dan telah menerima uang suap yang nilainya ditaksir sekitar Rp. 15,650 miliar dan pencucian uang.
Lihat juga...