KAMIS, 25 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Rustam / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Rustam
KENDARI — Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp.2,3 miliar, namun mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Provinsi Sultra, Aswad Sulaiman tidak ditahan.
![]() |
| Mantan Bupati Konowe Utara |
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Yunan Harijaka menyebutkan, Aswad Sulaiman yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung bupati tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
“Tersangka Aswad tidak ditahan karena tidak akan melarikan diri,”sebutnya di Kendari, Kamis (25/2/2016).
Disebutkan, Aswad Sulaiman dijamin oleh kemenakannya atas nama Andi Pratama dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Sehari sebelumnya, penyidik Kejati Sultra melakukan pemeriksaan selama 5 jam lebih terhadap tersangka. Sebelum menjalani pemeriksaan kedua, tersangka Aswad terlebih dahulu mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 2,3 Miliar pada hari Selasa (23/2) di kantor Kejati. Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 20.00 Wita, Aswad langsung meninggalkan ruangan penyidik tanpa memberikan komentar terhadap awak media.
Sementara itu, 10 tersangka lain dalam kasus yang sama sudah ditahan sejak tahun 2015 lalu. Diantaranya Ahmad Yani Simarata selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan kantor bupati Konut tahun 2011 lalu. Demikian pula kontraktornya atas nama Siodinar.