KAMIS, 11 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Adista Pattisahusiwa
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini akan menyelenggarakan rapat paripurna untuk menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi setelah sebelumnya disetujui Badan Legislasi (Baleg).
![]() |
| Ketua DPR RI, Ade Komarudin dari Partai Golkar |
Ade Komarudin dari Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI menegaskan, pihaknya sudah berkomitmen tidak akan menambah atau mengurangi kesepakatan empat poin dalam revisi UU KPK.
“Tidak boleh lebih dari itu, tidak ada ditambahi, maupun dikurangi dari empat poin itu,” Papar Ade sapaan di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (11/02/2016).
Disebutkan, empat poin itu yakni, Pembentukan dewan pengawas, soal penyadapan yang harus mendapat izin dari dewan pengawas, wewenang mengeluarkan SP3 dan mengangkat penyidik independen.
Soal aspirasi masyarakat dan pimpinan KPK yang menolak revisi, Akom menjelaskan setiap lembaga mempunyai tugas masing-masing, dan dalam hal ini DPR berfungsi sebagai pembuat undang-undang (UU).
“Saya tahu aspirasi dan kita harus berada pada posisi masing-masing, saya memahami itu,” tandasnya.
Sementara itu, ada 12 poin perubahan yang dibacakan kemudian disepakati oleh forum mini Fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam penyampaian pandangan tersebut, Fraksi Partai Gerindra satu-satunya partai yang menolak keras, revisi UU KPK.
Ke-12 poin Perubahan tersebut, yakni:
1; Nomenklatur “Kejaksaan Agung Republik Indonesia” dalam pasal 11 ayat 2, pasal 45 ayat 1 dan 2, pasal 45A ayat 2, dan pasal 45B diubah menjadi “Kejaksaan’ sebagaimana tertulis dalam undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK.
2; Nomenklatur ‘kepolisian Negara Republik Indonesi’ dalam pasal 11 ayat 2, 43 ayat 1 dan 2, pasal 43A ayat 2, pasal 43B, pasal 45 ayat 1 dan ayat 2, pasal 45A ayat 2, pasal 45B diubah menjadi “kepolisian” sebagaimana tertulis dalam undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
3; Frasa ‘Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana’ dalam pasal 38 dan pasal 46 ayat 1 diubah menjadi Undang-Undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana’
4; Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa ‘Pimpinan KPK yang mengundurkan diri, dilarang menduduki jabatan publik’.
5; Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambahkan ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
6; Pasal 37D, tugas dewan pengawas ditambah yakni; a. memberikan izin penyadapan dan penyitaan b. menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.
7; Pasal 37D, dalam memilih dan mengangkat dewan pengawas, presiden membentuk panitia seleksi.
8; Pasal 37E, ditambahkan 1 ayat dengan rumusan “anggota dewan pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik”.
9; Pasal 40 mengenai SP3, pemberian SP3 harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada dewan pengawas, serta dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara.
10; Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini.
11; Pasal 45, ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang ini.
12; Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.