RABU, 17 FEBRUARI 2016
Jurnalis : Koko Triarko / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber Foto: Koko Triarko
YOGYAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) berhasil menggagalkan perdagangan 20 hewan langka yang dilindungi dan menangkap dua tersangka. Saat ini, hewan langka tersebut diamankan di Yayasan Konservasi Alam di dusun Paingan, Pengasih, Kulonprogo, Yogyakarta.
![]() |
| irektur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani |
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter) Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yazid Fanani mengungkapkan, pekan kemarin pihaknya telah berhasil menggagalkan upaya perdagangan hewan langka yang dilindungi. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial MZ dan HN dan memgamankan barang bukti berupa 20 jenis hewan langka.
Yazid menjelaskan, tersangka MZ merupakan warga asal Yogyakarta yang berperan sebagai penjual, dan HN berasal dari Jawa Tengah yang berperan sebagai calon pembeli. Sedangkan 20 hewan langka yang berhasil diamankan terdiri dari 1 ekor beruang madu, 1 ekor bayi lutung, 1 ekor bayi binturong, 13 anakan burung merak, 1 ekor burung elang jenis bondol hitam dan 3 ekor ular sanca bodo.
“HN ini merupakan pegawai di sebuah kebun binatang”, ujar Yazid dalam gelar perkara di Balai Konservasi Satwa Liar Pengasih, Kulonprogo, Yogyakarta, Rabu (17/2/2016).
Didampingi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Anny Nurwati, Yazid menyebutkan, aksi perdagangan hewan langka itu dilakukan secara online. Melalui sebuah penyelidikan, pihaknya kemudian berhasil menemukan lokasi transaksi perdagangan satwa langka itu di dusun Karang Singosaren, Bantul, Yogyakarta. Adapun 20 satwa langka ditemukan di lantai dua dan di gudang depan rumah tersangka MZ di Bantul.
Yazid mengatakan, tersangka MZ melakukan jual beli satwa langka itu sudah satu tahun, dan melakukannya dengan menawarkannya melalui pesan blackbery dan media sosial. Adapun penangkapan terhadap pelaku perdagangan satwa langka yakni HN, terjadi di Parkiran Marga Satwa Semarang Jawa Tengah pada 11 Februari 2016. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 Juta berdasarkan Pasal 21 (2) huruf a dan Pasal 40 (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sementara itu, Anny mengapresiasi kinerja Mabes Polri yang setelah melalukan operasi tangkap tangan berkoordinasi dengan pihaknya selaku Badan Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta. Anny mengatakan, selama ini pihaknya juga kesulitan untuk menindak perdagangan satwa langka di wilayahnya yang dilakukan secara online. Setiap dilakukan operasi, katanya, pelaku selalu berhasil kabur bersama barang buktinya.
Kini, Dit Tipiter Bareskrim Mabes Polri masih mendalami kasus perdagangan hewan langka tersebut. Terutama untuk mengetahui asal hewan langka dan seberapa luas jaringan pelaku tersebut.