AMAN Kalbar Desak Pemerintah Laksanakan Putusan MK

SENIN, 15 FEBRUARI 2016
Jurnalis: Aceng Mukaram / Editor : ME. Bijo Dirajo / Sumber foto: Aceng Mukaram

PONTIANAK — Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, mendesak pemerintah di Kalimantan Barat melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 atas Judicial Review terhadap Undang undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pengurus AMAN
“Yang mana dalam putusan tersebut Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan. Dalam putusan tersebut Mahkamah menyatakan, Hutan Adat bukan Hutan Negara melainkan Hutan Hak yang berada di wilayah Masyarakat Adat,” kata Glorio Sanen dari AMAN, di Kota Pontianak, Senin (15/2/2016).
Glorio Sanen menjelaskan, pasca putusan tersebut pemerintah mengambil langkah strategis dengan membuat beberapa peraturan. Namun belum ada respon, sehingga AMAN Kalimantan Barat mendesak Pemda segera melaksanakanya.
Disebutkan, ada 3 Jalur prosedur pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yaitu :
1. Pembentukan Peraturan daerah ditingkat Provinsi dan/atau Kabupaten tentang pengakuan dan perlindungan hak – hak masyarakat hukum adat dan bagi masyarakat hukum adat yang dapat melaksanakan urusan pemerintahan dapat ditetapkan sebagai desa adat berdasarkan Undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa;
2. Surat Keputusan Bupati yang merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
3. Pengakuan hak komunal yang berupa sertefikat komunal yang merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional No 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu.
Lihat juga...