Setiap Bangunan Harus Dilengkapi Tandon Air dan Alat Pemadam Api Aktif

RABU, 27 JANUARI 2016
Jurnalis: Charolin Pebrianti / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Charolin Pebrianti

SURABAYA—Dinas Kebakaran Pusat Kota Surabaya menghimbau kepada setiap pengusaha jika ingin membangun sebuah bangunan baik untuk kantor atau gudang harus ada alat pemadam api aktif didalamnya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kebakaran Surabaya Pusat,
Ari Bekti Iswantono

“Supaya jika ada kebakaran bisa langsung dipadamkan dengan sistem pemadam api aktif tersebut,” jelas Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kebakaran Surabaya Pusat, Ari Bekti Iswantono saat ditemui Cendana News, Rabu (27/1/2016).
Pasalnya selama ini ditemukan kasus banyak bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Misalnya rumah dijadikan sebuah gudang yang menampung banyak barang dengan ruang terbatas hal ini bisa menjadi bom waktu yang bisa meledak sewaktu-waktu.
“Apalagi jarak antar bangunan berhimpitan sehingga api cepat menjalar ke bangunan sampingnya,” terangnya.
Pria yang suka memakai gelang dan kalung ini menjelaskan banyaknya bangunan yang hanya memiliki satu atap membuat kesulitan pasukan dinas kebakaran dalam memadamkan api.
“Karena jika bangunan hanya memiliki satu atap maka bisa langsung cepat menjalar kebangunan lain,” imbuhnya.
Pengusaha harus bisa memilah fungsi gedung dan bangunan seperti apa. Dan harus ada tandon sebagai wadah air dalam memadamkan api aktif. Perlindungan seperti itu harus ada disetiap bangunan usaha.
“Itu penting diketahui oleh pengusaha, jangan asal membangun saja,” tegasnya.
Bangunan yang memiliki ketinggian minimal 12 meter atau setara 3 lantai dan meski satu lantai minimal luasan 10×15 meter persegi wajib punya alat pemadam kebakaran aktif.
“Sprinkle (alat penyiram) itu aktif ada alarmnya,” tutupnya.
Lihat juga...