Pasrah Lahannya Dieksekusi Karena Sertifikat Dihilangkan Pak Lurah

SELASA, 19 JANUARI 2016
Jurnalis: Charolin Pebranti / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Charolin Pebrianti

SURABAYA—Pembangunan frontage atau jalur lambat yang berada di barat Jalan A. Yani Surabaya kini tengah disorot berbagai pihak. Pasalnya, eksekusi rumah dan tanah milik Pak Sahlan (60 tahun) dari Tahun 2013 yang berlarut-larut hingga sekarang berakhir dengan eksekusi paksa Selasa (19/1/2015).


Eksekusi dilakukan sebanyak 500 personil dari petugas Dinas PU dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebanyak 100 orang, Pengadilan Negeri (PN), Dinas Perhubungan (Dishub), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) sebanyak 300 orang, Kepolisian Sektor (Polsek) dari Gayungan sebanyak 50 orang, Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpolinmas) sebanyak 20 orang, Satuan Petugas (Satgas) Pekerjaan Umum (PU) sebanyak 30 orang.
Pemilik lahan eksekusi, Sahlan (60 tahun), mengaku pasrah dengan eksekusi yang dilakukan oleh Dinas PU meski ia keberatan dengan eksekusi tersebut dirinya mengaku tidak gentar dan tidak takut memperjuangkan hak-haknya.
“Saya mengikuti saja apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot), namun tolong saya dikasih tempat untuk bisa tinggal dan membuka usaha,” terangnya kepada Cendana News, Selasa (19/1/2016).
Sahlan mengaku selama proses persidangan ia tidak diberi kesempatan menjawab, ia hanya mendengarkan putusan dari majelis hakim.
“Permasalahan uang ganti rugi pun ditentukan oleh pihak yang berwenang,” ujarnya.


Dinas PU menawarkan uang ganti rugi bangunan sebanyak Rp 58 Juta tanpa membayar uang ganti rugi tanah milik Sahlan, pasalnya Sahlan hanya punya bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak memiliki sertifikat tanah asli.
“Sebenarnya saya punya sertifikat tapi sudah dihilangkan sama lurah yang dulu,” ucapnya.
Sahlan menduga adanya indikasi penghilangan sertifikat itu, agar Sahlan kesulitan mendapatkan haknya.
Ditanya apakah dirinya siap pindah, Sahlan menjawab ia bersedia namun harus diberi tempat yang jelas, tanpa membayar uang sewa per bulan juga bisa membuka usaha dengan leluasa.
“Kalau dipindah ke Rumah Susun (rusun) saya keberatan dengan biaya kontrak per bulan sebesar Rp 100 ribu, apalagi saya hanya berhak bangunannya saja tidak tanahnya, selain itu tidak bisa buka usaha tambal ban dan warung di dalam rusun,” tegasnya.
Sahlan mengaku masih menunggu kelanjutan hasil persidangan, hingga saat ini ia mengaku bingung mau tinggal dimana.
“Sementara saya tinggal di rumah saudara saya, hingga nanti keputusan hakim diketuk,” pungkasnya.
Jika sesuai dengan harga tanah di wilayah tersebut, Sahlan seharusnya mendapatkan uang ganti rugi per meternya Rp 15 juta dengan luas tanah miliknya 80 meter persegi. Namun, Dinas PU mengaku tidak bisa mengganti uang tersebut karena Sahlan tak memiliki sertifikat tanah.
Lihat juga...