MINGGU, 24 JANUARI 2016
Jurnalis: Eko Sulestyono / Editor: Sari Puspita Ayu / Sumber foto: Eko Sulestyono
NASIONAL—Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) berencana dalam waktu dekat akan meluncurkan program baru untuk mencegah atau mengurangi tingginya aksi pembajakan hak cipta atas musik dan lagu-lagu serta film yang masih marak terjadi di Indonesia.
![]() |
| Triana Munaf |
Program anti pembajakan hak cipta musik, lagu-lagu dan film secara internasional masih menerapkan program Alert System, dimana hampir semua negara di dunia masih menggunakan program tersebut sampai sekarang.
Program Alert System tersebut akan bekerja secara otomatis mendeteksi dan kemudian memperingatkan seseorang, jika yang bersangkutan sedang mengunduh sebuah konten musik atau lagu-lagu bahkan film secara ilegal atau tanpa ijin.
Namun ternyata sistem tersebut belakangan sudah mulai ditinggalkan negara-negara maju dibidang industri musik dan film, seperti Perancis dan Korea Selatan. Pemerintah Indonesia tampaknya juga sudah mulai “ancang-ancang” meninggalkan program tersebut dan beralih ke program yang baru.
Karena ternyata penerapan alert system tersebut dirasa berlawanan (kontradiksi) dengan Undang-Undang (UU) Privasi. Dimana peraturan Alert System sendiri dinilai membatasi hak-hak kebebasan seseorang untuk menikmati musik, mendengarkan lagu-lagu dan menonton film.
“Program baru anti pembajakan musik dalam waktu dekat akan diluncurkan untuk menggantikan Alert System yang lama, program tersebut dinamakan Gerakan Musik Positif Indonesia (GMPI), dimana platform dan programnya akan dibikin sedemikian rupa, sehingga mudah untuk dipahami masyarakat luas” demikian kata Triawan Munaf, Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf).
Triawan Munaf juga mengatakan “Program Gerakan Musik Positif Indonesia tersebut rencananya secara resmi akan diluncurkan tanggal 9 Maret 2016, yang juga bertepatan dengan peringatan Hari Musik Nasional” terang Kepala Badan Ekonomi Kreatif yang juga ayah penyanyi Sherina Munaf itu kepada wartawan.
Ia menambahkan, sampai saat ini Pemerintah Indonesia memang belum bisa secara optimal untuk menekan tingginya pembajakan musik dan film yang masih marak di Indonesia. Pencegahannya baru sebatas tindakan secara fisik saja, misalnya seperti pengaduan dan upaya hukum. Sedangkan tindakan non fisik atau teknis kedepannya masih dalam upaya pengkajian lebih lanjut, pungkasnya sekaligus mengakhiri pembicaraan.