MINGGU, 17 JANUARI 2016
Jurnalis: Turmuzi / Editor: Gani Khair / Sumber foto: Turmuzi
LOMBOK UTARA—Dalam menjalankan kehidupan sosial dan bermasyarakat, masyarakat adat Karang Bajo dan Bayan Beleq (besar), Kabupaten Lombok Utara (KLU) memiliki aturan tersendiri yang dibuat secara bersama berdasarkan kesepakatan masyarakat dan tokoh adat.

“Aturan tersebut dibuat untuk tetap menjamin kelestarian adat istiadat yang berlaku di masyarakat adat, termasuk aturan adat terkait pengelolaan hutan termasuk sangsi bagi yang melakukan pelanggaran” kata Ketua Lembaga Adat Sebaye, Karang Bajo, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Rianom, Minggu (17/1/2016)
Rianom menjelaskan, dalam penebangan pohon misalkan, ada aturannya bagi warga yang hendak menebang, tidak bisa dilakukan sembarangan dan bagi masyarakat adat bayan yang ketahuan menebang pohon tanpa izin, akan mendapatkan sangsi
Sangsi yang dijatuhkan berdasarkan awik – awik yang dibuat antara lain diwajibkan menyembelih satu ekor kerbau, menyediakan empat buah kelapa, dan diwajibkan menyerahkan gula satu bungkul
“Sangsi paling berat yang dijatuhkan bagi masyarakat yang melanggar aturan adat adalah, tidak mendapatkan layanan sosial dan dikucilkan dari pergaulan masyarakat, saat acara kematian, pernikahan juga tidak dibantu” jelasnya