
JAKARTA — Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dari berbagai daerah, berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka menolak penerbitan PP NO.78 2015 tentang Pengupahan, yang merupakan bagian paket ekonomi jilid IV yang sudah diumumkan oleh pemerintahan Jokowi-JK pada 15 Oktober 2015.
Pendemo menilai paket kebijakan ekonomi Jilid IV yang dikeluarkan oleh Jokowi tersebut, malah menyengsarakan Kaum buruh.
“Dengan dikeluarkannya PP NO 78 2015 tentang Pengupahan itu, Pemerintah telah lalai melindungi warga negaranya untuk mendapatkan upah yang layak,” Ujar iwan Kusmawan, Ketua umum SPN, di Depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Dikatakan, Formula yang dijadikan acuan upah saat ini, ditambah kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Hal tersebut telah bertentangan dengan UU NO 13 tahun 2003 ketenagakerjaan.
Menurut Iwan Kusmawan,dalam Undang Undang NO 13 Ketenagakerjaan yang berbunyi: ‘Setiap Pekerja/ Buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’. Tetapi, dengan adanya PP NO. 78 2015 tentang pengupahan, kebutuhan hidup layak (KHL) itu tidak lagi dipakai sebagai acuan dalam penetapan kenaikan minimum.
“Presiden Jokowi, tidak mensejahterakan kaum buruh, rezim ini, justru menjual rakyatnya dengan sistem upah murah yang ditawarkan kepada investor asing,” kata iwan.
Pendemo juga menyampaikan bahwa upah buruh di daerah daerah masih sangat rendah, seperti di pulau Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur, Upahnya masih dibawah KHL.
Dalam demo tersebut, Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyatakan sikap dan menuntut:
1, Pemerintah membatalkan PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
2, Meminta agar Serikat Pekerja Nasional atau serikat buruh dilibatkan dalam penetapan upah minimum melalui Dewan Pengupahan.
3, Menuntut agar komponen, KHL dirubah dari yang saat ini hanya 60 item komponen menjadi 84 item komponen.
4, Menuntut agar Pelaksanaan stuktur dan skala upah dalam pengupahan menjadi wajib dilaksanakan di perusahaan serta adanya sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakannya.
5, Mendesak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menetapkan kenaikkan upah 2016 sesuai mekanisme yang sudah berjalan selama ini yaitu melalui rekomendasi di Dewan Pemgupahan.
SELASA, 27 Oktober 2015
Jurnalis : Adista Pattisahusiwa
Foto : Adista Pattisahusiwa
Editor : ME. Bijo Dirajo