| Konfresi pers KPUD Balikpapan |
BALIKPAPAN — Surat suara yang akan dicetak masih menunggu hasil putusan dari Mahkama Agung, terkait gugatan yang dilayangkan oleh calon perseorangan dalam pemiihan umum kepala daerah (Pemilukada) Balikpapan, Achdian – Abriantinus.
Komisioner KPUD kota Bidang Logistik Purwo Atmojo menjelaskan informasi yang diperoleh bahwa putusan MA pada 14 November 2015. Sehingga pencetakan surat suara itu setelah ada putusan inkrah MA.
” Kita ikuti persidangan di PT TUN semua tuntuan calon persorangan ditolak semua. Ada satu langkah lagi ke MA. Informasi yang diperoleh bahwa putusan MA itu pada 14 November 2015,” paparnya, Selasa (06/09/2015).
Saat ini proses tengah dilakukan proses tender yang dilakukan oleh unit lelang pemerintah kota.
” Lelang yang melakukan ULP pemerintah kota. Kita tinggal menerima saja siapa pemenangnya. Pada 2 Oktober proses lelang mulai dipublik dan dalam dua pekan akan ditentukan siapa percetakan yang akan diambil sebagai rekanan,” sambung Atmojo.
Menurutnya, surat suara ini terdapat tiga pengaman yang diwajibkan ada sesuai aturan KPUD yakni paling utama adanya microtext yang dibuat secara transparan dan tak terlihat. Kemudian hologram yang tampak di permukaan, dan watermark.
Adapun jumlah surat suara yang dicetak, akan didasari hasil pleno DPT pilkada Balikpapan yakni 479.987 pemilih.
“ Jumlah berdasarkan DPT ditambah 2,5 persen dari DPT masing-masing TPS,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 10 ribu lembar surat suara. Cadangan itu dipersiapkan jika sewaktu-waktu ada pemilihan ulang di TPS atau wilayah tertentu. “ Jadi itu disiapkan kalau ada pemungutan suara ulang,”sebutnya.
SELASA, 06 Oktober 2015
Jurnalis : Ferry Cahyanti
Foto : Ferry Cahyanti
Editor : ME. Bijo Dirajo