DPD RI Gelar Lokakarya Protokoler Tamu Kenegaraan di Yogyakarta

GKR Hemas
YOGYAKARTA — Belum optimalnya pelaksanaan protokoler di banyak daerah dalam hal penyambutan dan penempatan tamu atau pejabat negara, membuat DPD RI merasa perlu ada kesamaan pandangan dan sinergitas antar lembaga negara di bidang pelaksanaan protokoler. Hal tersebut terungkap dalam lokakarya keprotokolan di Hotel Grage, Jalan Sosrowijayan Yogyakarta, Senin (26/10/2015).
Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan, permasalahan protokoler di banyak daerah muncul karena UU No. 9 Tahun 2010 Tentang Protokoler belum dibuatkan turunannya secara lebih spesifik, juga belum ada peraturan pemerintah yang menjelaskan mengenai protokoler itu. Antara lain dalam suatu kegiatan resmi kenegaraan, seringkali kedudukan dan kehormatan pejabat masih belum ditempatkan dengan semestinya. Juga belum ada ketentuan untuk menempatkan mantan Ketua DPD dan suami atau istri pejabat negara yang kedudukannya setingkat dengan menteri.
Terlebih lagi, kata Hemas, bagi anggota dan pejabat DPD. Di daerah-daerah, belum ada standar tentang penyambutan anggota atau pejabat DPD, padahal menurut Hemas pimpinan DPD RI juga berhak mendapatkan penjemputan di bandara oleh gubernur atau pejabat satu tingkat di bawah gubernur. Juga  anggota DPR RI yang sedang kunker di daerah masih belum mendapatkan protokoler dari pemerintah.
“Karena itu, lokakarya protokoler menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman yang sama sehingga tumbuh sinergi positif tentang protokoler yang pada intinya mengatur tata tempat dan tata cara protokoler”, ujar Hemas.
Lokakarya sehari yang diikuti peserta dari 18 provinsi dan 40 kabupaten di Indonesia itu juga dihadiri DR Sulistyo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemda DIY, mewakili Gubernur DIY Sultan HB X. Dalam sambutan gubernur, dijelaskan bahwa  pritokoler itu berfungsi untuk menempatkan seseorang sesuai kedudukan dan status yang disandangnya secara proporsional. 
Karena itu, protokoler mutlak diperlukan dan sangat penting, karena menyangkut citra penyelenggara acara dan harkat martabat tamu atau pejabat negara yang seharusnya dilindungi.
Sementara itu, Zulfikar, S.Sos, MSi, Kepala Bagian Proyokoler DPD RI mengatakan, hasil bahasan dalam lokakarya tersebut diharapkan bisa menjadi bahan rekomendasi dalam penyusunan peraturan pemerintah di bidang protokoler. Zulfikar juga mengatakan, jika lokakarya tersebut akan diadakan pula di daerah lain sebagai upaya sosialisasi pentingnya protokoler. 
SENIN, 26 Oktober 2015
Jurnalis       : Koko Triarko
Foto            : Koko Triarko
Editor         : ME. Bijo Dirajo
Lihat juga...