
MATARAM — Polisi Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat menyita puluhan kubik kayu jati di kawasan hutan Labangka, Kabupaten Sumbawa yang hendak diseludupkan ke Pulau Jawa menggunakan tiga truk puso untuk dijual sebagai bahan bangunan.
“Puluhan kubik kayu tersebut sudah kita amankan di kantor Dinas Kehutanan Provinsi NTB sebagai barang bukti para pelaku pembalakan maupun pengusaha yang saat masih dalam tahap penyelidikan oleh Pohut NTB,” kata Kepala Seksi Keamanan dishut NTB, Burhan di Mataram, Kamis (17/9/2015).
Dikatakan, dari sekian banyak kasus pembalakan liar yang ditangani Polhut, modus yang digunakan para penadah saat dilakukan pemeriksaan selalu mengatasnamakan hutan kayu rakyat, meski sebetulnya kayu tersebut merupakan kayu yang ditebang dari hutan negara
Untuk membantu mencegah semakin bertambah meluas dan parahnya kerusakan hutan akibat pembalakan liar, Dishut NTB telah menjalin kerjasama dengan pihak Tentara Nasional Indonesia dan Danrem sangat konsen memberikan dukungan terkait maraknya kasus pembalakan liar yang selama ini berlansung di sejumlah hutan milik negara di NTB.
“Kerusakan hutan akibat pembalakan liar di kawasan hutan Dodo Jaran Pusang, Labangka berdasarkan data Dishut NTB, kondisinya sudah sangat parah dengan luas mencapai 1000 hektar, di mana pohon yang ada ditebang untuk dipasarkan dalam skala besar,” katanya.
Lebih lanjut Burhan menegaskan pihaknya sampai saat terus melakukan penyelidikan, apakah ada yang membeking para pelaku maupun penadah dari belakang dan kalau terbukti ada, Dishut tidak segan – segan lansung sikat, siapapun mereka, karena pembalakan dilakukan sekarang cukup masif.
KAMIS, 17 September 2015
Jurnalis : Turmuzi
Foto : Turmuzi
Editor : ME. Bijo Dirajo