![]() |
| Achiel Suryanto, Kuasa Hukum Keraton |
YOGYAKARTA — Kasus sengketa lahan magersari milik Keraton Yogyakarta melibatkan seorang pengusaha sebagai penggugat bernama Eka Aryawan terhadap lima pedagang kaki lima, masing-masing Sugiyadi, Suwarni, Sutinah, Budiono dan Agung, tak hanya ramai di ranah pengadilan. Di tengah masyarakat Yogyakarta, pun kasus tersebut merebak menjadi rumor berbau sara, karena penggugat dan tergugat berlainan etnis.
Kasus penggusuran disertai gugatan denda ganti rugi terhadap lima pedagang kaki lima di kawasan trotoar Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta, berkembang menjadi isu sara yang kurang mengenakkan. Keraton dianggap deskriminatif terhadap masyarakat pengguna tanah magersari atau Sultan Ground (SG).
Ini seperti diungkapkan Budiono, salah satu dari pedagang kaki lima yang digusur dan digugat denda ganti rugi. Ia berpendapat, pihaknya yang telah secara turun-temurun menempati tanah magersari sejak tahun 1960-an, tidak bisa mendapatkan kekancingan atau surat izin HGB dari keraton atau yang disebut kekancingan. Namun, Eka Aryawan yang belum lama menempati tanah yang sama, justru bisa memperoleh surat kekancingan pada tahun 2011.
Berdasar kenyataan itu, Budiono dan keempat PKL lain yang digusur dan diancam gugat Rp 1, 2 Milyar menganggap Keraton lebih berpihak kepada pemilik modal. Dugaan itu semakin tidak mengenakkan bagi Keraton, karena Eka Aryawan selaku penggugat tersebut beretnis Tionghoa, sehingga di tengah masyarakat beredar rumor berbau sara menyangkut kasus penggusuran itu.
Tak ingin kasus tersebut semakin meluas ke mana-mana, keraton pun mengadakan press conferensi di Keraton pada Senin (14/9/2015), siang. Achiel Suryanto, Kuasa Hukum Keraton dari Panitikismo Keraton Yogyakarta dalam press conferensi menjelaskan, pihak Keraton sangat prihatin dengan adanya kasus itu. Achiel bahkan menegaskan, jika gugatan sebesar Rp 1, 2 Milyar terhadap lima pedagang kaki lima itu sangat tidak lazim.
“Kami menyayangkan sampai ada gugat menggugat menyangkut tanah keraton. Apalagi, saat ini Keraton dan Pemda DIY masih dalam proses inventarisasi tanah keraton”, jelas Achiel.
Sementara itu berkait surat kekancingan atas tanah magersari yang dimiliki Eka Aryawan, Achiel menjelaskan jika surat kekancingan itu diberikan karena tanah milik Eka Aryawan berada di belakang keraton, dan sejak tahun 2010 pengajuan permohonan kekancingan tersebut sudah dilakukan. Baru kemudian pada tahun 2011 permohonan itu dikabulkan sehingga Eka Aryawan memiliki surat kekancingan tersebut.
“Dengan surat kekancingan bernomor 203/HT/KPK/2011, pihak keraton memberikan izin kepada Eka Aryawan untuk menggunakan tanah keraton seluas 73 meter yang berada di depan tanah milik Eka Aryawan yang hendak dibangun ruko. Dan, di depan ruko itulah kelima pedagang kaki lima yang digugat sehari-hari berdagang mencari nafkah”, jelas Achiel.
Namun demikian, Achiel menyatakan, jika surat kekancingan yang diberikan kepada Eka Aryawan itu bukan diperuntukkan sebagai bangunan rumah atau toko. Melainkan, hanya akan digunakan sebagai jalan masuk menuju rumah sebagaimana permohonan yang diajukannya. Karena itu, pihak Keraton akan memanggil kedua belah pihak, untuk memperjelas masalahnya. Terutama menyangkut batas hak milih penggunaan tanah milik keraton antara kedua belah pihak.
SENIN, 14 September 2015
Jurnalis : Koko Triarko
Foto : Koko Triarko
Editor : ME. Bijo Dirajo