
SURABAYA — Bekerja diluar negeri sah-sah saja dilakukan oleh siapa saja, asalkan memiliki dokumen resmi. jika tidak, maka akan menjadi konsekuensi tersendiri dan mengikuti hukum yang berlaku di negara tersebut.
Ajeng, dari IWMU Netherland mengatakan, migran asal Indonesia yang tinggal di Belanda saat ini mencapai 800 orang. Dengan dominasi di wilayah Den Haag dan Rotterdam.
Sebagian besar diantaranya bekerja di restoran maupun di sektor rumah tangga. ” Karena migran asal Indonesia yang ada di Belanda un documet atau ilegal, maka harus hati-hati dengan diri sendiri,” ujarnya.
Gaji untuk seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Belanda minimal lima Euro per jam dan maksimal 12 Euro per jam. Biasanya PRT bekerja dua hingga empat jam per harinya.
Pemerintah Belanda akan mengenakan denda sebesar delapan ribu Euro kepada majikan jika tertangkap dan terbukti memperkejakan pekerja tanpa dokumen resmi.
“Jika sudah tertangkap maka harus segera pulang TKI tersebut,” Tandasnya.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) seharusnya menyiapkan advokasi, dengan menyiadakan pengacara yang handal dan baik untuk membela para pekerja Indonesia yang bermasalah diluar negeri terutama Belanda.
Anggota Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Ajeng Armita menginginkan agar Menaker dan BNP tetap melindungi dan mengawasi pekerja diluar negeri yang tidak memiliki dokumen resmi.Pemerintah harus membuat kebijakan demi menjaga para pekerja kita nantinya.
“Dengan adanya MEA tentu pergerakan pekerja sangat tinggi,” Jelasnya.
JUMAT, 4 September 2015
Jurnalis : Charolin Pebrianti
Foto : Charolin Pebrianti
Editor : ME. Bijo Dirajo