
BALIKPAPAN — Izin dari 24 lokasi penjualan hewan kurban di Balikpapan telah dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) jelang hari raya kurban.
“24 lokasi itu adalah pedagang yang mengajukan izin. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan hewannya,” kata Yosmianto Kepala DPKP disela aktivitasnya.
Ia menjelaskan pedagang telah mengurus ijin penjualan hewan kurban kepada DPKP setiap hari masuk. Dan kebanyakan penjual hewan kurban adalah pemain lama yang biasa menjual hewan kurban jelang Idul Adha.
Menurut Yos, bagi penjual hewan kurban yang masuk ke Balikpapan juga harus lolos pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban oleh DPKP.
“Begitu mereka mengajukan izin lokasi. Kita langsung mendatangi lokasi mereka jualan hewan kurban. Yang lolos pemeriksaan kita berikan stiker lolos pemeriksaan. Dan yang tidak lolos kita kasih label tidak boleh dijual,” terangnya, Jumat (11/09/2015).
Hal tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dari penyakit hewan sapi dan kambing seperti memiliki potensi penyakit mulut dan kuku. Untuk pihaknya menghimbau kepada warga agar tidak membeli hewan kurban yang tidak memiliki label kesehatan dari DPKP karena tidak ada jaminan kesehatannya.
Yos menyebutkan, kebutuhan hewan kurban di tahun 2014 lalu sebanyak 5.037 ekor hewan kurban yang terdiri dari 3.037 ekor sapi dan 2.000 ekor kambing. “Untuk hewan kurban lokal sekitar 700 ekor sapi dan 300 ekor kambing dari 5.037 kebutuhan hewan hewan kurban tahun lalu, untuk tahun ini ngak jauh beda kebutuhannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan untuk musim kurban peternak lokal bisa memasok sekitar 1.500 ekor sapi atau memenuhi 50 persen dari kebutuhan saat di hari raya kurban.
JUMAT, 11 September 2015
Jurnalis : Ferry cahyanti
Foto : Ferry cahyanti
Editor : ME. Bijo Dirajo