| Ketua DPD Bara JP, Pendeta Diben Elabi (kiri) |
JAYAPURA — Salah satu pasangan balon Bupati dan Wakil Bupati diduga tak melalui prosedur saat masuk daftar bakal calon Jacobus Wayam dan Mardin Manurung, di tahapan jelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung 9 Desember Mendatang, hal tersebut diungkapkan Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP).
Ketua DPD Bara JP, Pendeta Diben Elabi ke sejumlah jurnalis memprotes protes keras dan menegaskan kepada KPU Pegunungan Bintang yang telah melanggar aturan sesuai dengan Undang Undang nomor 9 tahun 2015 tentang tahapan-tahapan verifikasi para calon kandidat Bupati.
Menurutnya, salah satu pasangan Jacobus Wayam dan Mardin Manurung menjadi balon Pilkada di Pegunungan Bintang diduga tak melalui prosedur, yang tadinya tidak mendaftar saat tahapan awal di KPU Pegunungan Bintang.
“Tapi kenapa tiba-tiba telah ditetapkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati. Tidak ada rekomendasi dari partai politik yang mengusung mereka yaitu partai Hanura. Ketua DPC tidak berikan surat rekomendasi pengusungan calon tersebut,” kata Elabi, Minggu (30/08/2015) malam.
Saat penetapan calon, lanjutnya, salah satu anggota KPU Pegunungan Bintang tidak menandatangani surat penetapan tersebut, lantaran mengetahui ada yang salah dalam proses penetapan yang telah berlangsung melalui pleno KPU Pegunungan Bintang di Kota Jayapura, beberapa waktu lalu.
“Tapi calon tersebut gunakan partai Hanura. Nah, yang kedua pada saat pleno KPU Pegunungan Bintang untuk tetapkan calon, salah satu anggota KPU tidak menandatangi, karena dia tahu tahapan verifikasi itu ada yang salah,” ujarnya.
Pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua, namun pihaknya belum tahu perkembangan soal laporan yang mereka ajukan. “Kami berharap DKPP harus menolak kandidat yang diduga melalui jalur yang salah, karena itu sudah melanggar aturan dari KPU sendiri,” ujarnya.
Dirinya melakukan hal ini, berdasarkan laporan dari timnya yang ada di DPC Bara JP Pegunungan Bintang, lantaran kecurangan tersebut. Dengan adanya hal ini, menurutnya, dampaknya akan menjadi luas. Dimana, akan melahirkan suatu konflik di daerah tersebut.
“Sebagai panitia penyelenggara Pemilu, tidak boleh dia melakukan sesuatu diluar dari aturan-aturan. Jadi saya mohon kepada KPU Provinsi, segera rotasi, kalau perlu anggota KPU Pegunungan Bintang diganti, karena saya curiga KPU tersebut sudah memihak kepada kelompok tertentu,” tegasnya.
Menurutnya, ini pembelajaran yang buruk terhadap demokrasi di Tanah Papua. Pihaknya juga berikan kesempatan kepada timnya di 11 kabupaten yang akan memantau tahapan-tahapan jelang Pilkada Serentak 9 Desember mendatang.
“Presiden sudah menganggarkan sekitar Rp 370 triliun untuk Papua, kalau ada gelojak tidak aman, mengakibatkan kerugian bagi kita sendiri. Saya tidak berkepentingan, entah siapa saja yang nanti jadi Bupati, tapi saya berkepentingan, demokrasi itu kita harus kawal,” ujarnya.
Dalam kasus ini, ia menilai, tak ada kandidat yang dirugikan. Namun, dirinya mempunyai kerinduan agar proses demokrasi dilakukan dengan baik dan jujur. “Masalah ini sudah kami gugat sampai ke DKPP, sekarang tim kami sedang menunggu persidangan. Jadi kami gugat sampai ke pusat. Kami gugat KPU kabupaten sampai ke pusat. Kami Bara JP mengawal, bahkan kalau perlu kami gugat, tentu tim yang menggugat, kami hanya kawal saja,” katanya.
Kabupaten Pegunungan Bintang menjadi salah satu kabupaten dalam pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. Sebanyak empat pasangan calon akan maju dalam pilkada ini yang secara keseluruhan didukung dari jalur partai politik.
KPU Papua mendata ada 47 pasangan calon yang ikut dalam pilkada serentak 11 kabupaten di Papua. Dimana, 13 pasang kandidat maju dari jalur perseorangan dan 34 kandidat lainnya maju dari jalur partai politik.
SENIN, 31 Agustus 2015
Jurnalis : Indrayadi T Hatta
Foto : Indrayadi T Hatta
Editor : ME. Bijo Dirajo