
PADANG PARIAMAN – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman 310 ekor burung endemik Sumatera Barat (Sumbar) melalui Bandara Internasional Minangkabau Sumatera Barat.
Aparat kepolisian mengamankan salah satu pelaku dan melimpahkan kasus ini kepada BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Polsek Kawasan BIM menyebutkan, pihaknya tidak dapat menahan tersangka karena sebab yang bersangkutan melanggar UU No 5 tahun 1990 pasal 50, yang sanksinya merupakan sanksi administratif. Sehingga kami melimpahkan kasus ini kepada BKSDA.
Disebutkan, penangkapan ini merupakan yang ke empat kalinya. Namun menurut keterangan Iptu Jhon Herman, ini bukanlah sindikat penyelundupan.
“Dari ke empat penangkapan penyelundupan tersebut, mereka tidak saling terhubung. Ini bukan sindikat penyelundupan,” tegas Jhon.
Hanya selang beberapa jam pihak BKSDA tiba di lokasi. Chandra, Kepala Resor Polisi Hutan Padang mengambil inisiatif untuk segera melepas liarkan burung-burung tersebut. Sebab burung-burung terebut sudah banyak yang mati di dalam sangkar yang sangat sempit itu.
“Kami akan melepas liarkannya dikawasan Bukit Barisan satu. Karena personil yang sedikit, kami harus bergerak cepat,” ujar Chandra pada cendananews.
Kronologi
Jhon Herman menyebutkan, penangkapan ini terjadi saat Polsek Kawasan BIM (Bandara Internasional Minangkabau) melakukan razia rutin pada Minggu (2/8/2015) pagi.
Saat razia, seorang personil menaruh kecurigaan pada salah satu mobil minibus (Honda Jazz) yang memasuki kawasan bandara. Mobil diikuti hingga daerah penurunan kargo di Bandara BIM. Saat berhenti, mobil tersebut tidak menurunkan satu orang penumpang atau barang kargopun. Namun salah seorang petugas kargo, Hardi (60) nampak membuka bagasi dan mengeluarkan barang yang mencurigakan.
“Kami langsung mengamankan, pemilik mobil melarikan diri, dan kami menyita barang mencurigakan tersebut. Setelah dibuka, memang benar ada burung-burung yang diselundupkan,” ujar Iptu Jhon Herman menjelaskan.
Hardi langsung ditanyai, dan ia mengaku bahwa burung tersebut berasal dari Dharmasraya. Sementara itu pelaku penyelundupan yang membawa mobil adalah anaknya. Dari keterangan yang diperoleh, burung-burung tersebut ada dua jenis, Kacer dan Ciblek. Burung Kacer berjumlah 60 ekor, dan Ciblek 250 ekor.
Burung-burung tersebut bernilai puluhan juta rupiah, dari informasi yang dihimpun Cendana News. Satu ekor Kacer yang belum mahir berkicau tersebut dibanderol dengan harga Rp500.000 hingga Rp1000.000 per ekor, sementara itu burung Ciblek Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per ekor.
MINGGU, 02 Agustus 2015
Jurnalis : Muslim Abdul Rahmad
Foto : Muslim Abdul Rahmad
Editor : ME. Bijo Dirajo