Kasus Docking KM Wetar MTB, Terdakwa Dituntut 90 Bulan Penjara

Docking Kapal
CENDANANEWS (AMBON) – Direktur utama (Dirut) PT. Internusa Adibursa Bahari, Tedja Tomas Wulur, yang telibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyimpangan dana docking KM. Wetar Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP)kelas II Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Provinsi Maluku tahun anggaran 2012 sebesar Rp 2.015.337.000, dituntut/didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku tujuh tahun enam bulan (90 bulan) penjara.
Pantauan CND dakwaan itu dibacakan oleh JPU Kejati Maluku, Denny Syaputra, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin Halidja Wally (Hakim Ketua), Rabu (1/7/2015).
Selain dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara, terdakwa Tedja Tomas Wulur, juga dikenai denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurangan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar lebih, subisder satu tahun kurungan.
Menurut JPU, dakwaan ini sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Dimana terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor docking KM. Wetar, sehingga Negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Kami minta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa Tedja Tomas Wulur sesuai fakta sidang selama ini,” tegas Denny Syaputra saat membacakan dakwaannya.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, seperti yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 3 dan pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tndak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan diatur dalam UU nomor 20 tahun 2001.
Sesuai dakwaan JPU menjelaskan, pada 2012 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendapat alokasi anggaran DIPA sebesar Rp 2.015.337.000.
Dalam DIPA, terdapat kegiatan pekerjaan dicking kapal KM Wetar. Untuk merealisasikan seluruh proses kegiatan proyek kemudian dibentuk panitia pengadaan barang/jasa.
Dari struktur kepanitiaan, terdakwa adalah ketua panitia pengadaan atau ketua panitia lelang. Saat lelang, ada tiga perusahaan yang mengajukan penawaran. Antara lain, PT Sarana Lautan Nusantara KSO PT. Internusa Adibursa Bahari, PT Dcoking Tawiri dan PT Bintang Buana Samudera.
Faktanya, yang mengikuti proses penjelasan pekerjaan hanya PT Sarana Lautan Nusantara KSO PT. Internusa Adibursa Bahari milik Tedja Tomas Wulur (Terdakwa sebelumnya).
Nilai penawaran yang diajukan oleh Tedja Thomas Wulur sebesar Rp 1.999.077.000. sedangkan dua perusahan lainnya tidak mengajukan dokumen-dokumen penawaran. Padahal kedua perusahan itu hanya merupakan perusahan pendamping yang dibawa oleh Tedja Thomas Wulur.
Hal itu diketahui oleh terdakwa JEP dari awal sebelum proses lelang dilaksanakan.
Ketika evaluasi teknis proses lelang, lanjut JPU, PT Sarana Lautan Nusantara KSO PT. Internusa Adibursa Bahari tidak memenuhi kualifikasi. Syarat teknis yang harus dipenuhi oleh perusahan yakni memiliki galangan kapal (Docking) dengan kapasitas minimal 1000 Gross Ton (GT).
Sementara PT Sarana Lautan Nusantara KSO PT. Internusa Adibursa Bahari hanya memiliki galangan kapal yang berkapasitas dibawah 1000 GT, yakni 600 GT.
Kendati demikian, JEP tetap mengusulkan agar perusahan milik Tedja Thomas Wulur, yang memenangkan lelang tersebut. Sementara seluruh dokumen-dokumen pekasanaan lelang, dibuat sendiri oleh terdakwa JEP dan tidak diikuti oleh anggota panitia lainnya.
——————————————————-
KAMIS, 02 Juli 2015
Jurnalis       : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Samad Vanath Sallatalohy
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...