Ombudsman Ancam Pidanakan Sekolah yang Lakukan Pungli PPDB

Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB


MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengingatkan semua sekolah, khususnya di Kota Mataram untuk tidak mencoba-coba melakukan pungutan liar (Pungli) pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahu ini, dalam bentuk apapun.
“Saya minta kepada semua sekolah untuk tidak mencoba melakukan pungli saat penerimaan siswa baru tahun ini, karena pungli apapun bentuknya tanpa didasari pada Undang-undang jelas melanggar aturan, dan Ombudsman akan mempidanakan siapapun oknum di sekolah yang mencoba melakukan pungli kepada calon siswa” kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, Adhar Hakim, Kamis (11/6/2015).
Dikatakannya, berdasarkan berbagai temuan yang ada pada setiap tahun proses PPDB selalu diwarna berbagai persoalan termasuk pungli dengan modus beragam. Persoalan-persoalan tersebut diawali dengan tidak konsistennya pemerintah daerah di NTB mengawal pelaksanaan petunjuk teknis (juknis) terkait PPDB.
Pelanggaran terhadap juknis PPDB berakibat terjadinya beberapa persoalan pelik di sektor pendidikan. Persoalan tersebut antara lain membludaknya peserta didik baru dengan jumlah yang tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam juknis. Hal ini berdampak membengkaknya rombongan belajar (rombel) di banyak sekolah, yang pada akhirnya sangat mengganggu proses belajar.
“Dari catatan yang ada di Ombudsman RI Perwakilan NTB, rata-rata pelanggaran juknis berkaitan dengan pembengkakan rombongan belajar antara 40 persen hingga 150 persen dari jumlah rombongan belajar yang telah ditetapkan dalam juknis,” ungkapnya.
Akibat dari membengkaknya rombongan belajar, kata Adhar telah berdampak pada bertambahnya ruang belajar dan bermunculannya praktek pungutan pada peserta didik baru. Praktek pungutan yang tidak sesuai aturan tersebut atau liar dalam prakteknya terjadi dalam dua bentuk.
Pertama saat pendaftaran ulang, dan modus kedua terjadi setelah peserta didik baru telah diterima, padahal jelas, sejumlah peraturan secara tegas melarang adanya pungutan dalam bentuk apapun dalam proses pendaftaran PPDB, pendaftaran ulang peserta didik baru, maupun setelah diterima. Karena setiap bentuk pungutan harus ada dasar hukumnya.
“Pemerintah Kota maupun Kabupaten di NTB diharapkan bisa memastikan tidak adanya praktek pungutan liar dalam proses pelaksanaan PPDB. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mulai dari secara tegas melaksanakan juknis soal kuota rombongan belajar yang telah ditetapkan pada setiap sekolah,”katanya.
Awasi Jalur Bina Lingkungan
Bina Lingkungan (BL) paling berpotensi terjadinya pungli, di mana pada proses pendaftaran ulang di sekolah Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan fakta bahwa siswa/siswi dibebankan biaya yang besaran, jangka waktu ditentukan dan sifatnya mengikat, tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Sementara pada tingkat  SMA Ombudsman menemukan siswa/siswi dari jalur BL diminta sumbangan sebesar Rp 3 juta hingga Rp 5 Juta,”sebutnya.
Sekolah beralasan karena kelebihan kapasitas sementara fasilitas ruangan terbatas sehingga membutuhkan biaya dalam pembangunan ruang kelas baru atau biaya operasional tahunan yang besar.
“Oleh sebab itu Ombudsman meminta warga masyarakat juga berperan aktif mencegah maraknya praktek pungutan liar saat PPDB dilaksanakan,”katanya.
——————————————————-
Kamis, 11 Juni 2015
Jurnalis       : Turmuzi
Fotografer : Turmuzi
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...