Lagi, Koruptor Proyek Kapal Ikan DKP Maluku Dibui

Direktur PT Fibrit Fiber Glass, Suratno Ramly_ Tersangka mengenakan kemeja putih putih sambil menjinjing tas berwarna cokelat, didampingi kuasa hukumnya, Adolof, menuju mobil tahanan Kejati Maluku

AMBON – Satu lagi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass berbobot 30 GT dan 15 GT tahun 2013, milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Selasa (9/6/2015) resmi dibui alias dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Waiheru Ambon, oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Tersangka berikut yang ditahan oleh Kejati Maluku adalah Direktur PT Fibrit Fiber Glass, Suratno Ramly.
Sehari sebelumnya atau Senin malam 8 Juni 2015, tim penyidik dari Kejati Maluku juga telah menjebloskan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Bastian Mainassy, dan Benyamin Sutrahitu selaku Direktur PT Sarana Usaha Bahari yang menangani proyek kapal ikan berbobot 15 GT dengan kontrak 2,917 miliar, ke Rutan Waiheru Ambon dalam kasus yang sama.
Pantauan sekaligus informasi yang dihimpun di kantor Kejati Maluku Selasa (9/6/2015) menerangkan, Direktur PT Fibrit Fiber Glass, Suratno Ramly sebelum ditahan yang bersangkutan diperiksa sejak pukul 10.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT di ruang penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) lantai I kantor Kejati Maluku.
Pemeriksaan Direktur PT Fibrit Fiber Glass itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 14/s.1/fd.06/2015 tertanggal 9 Juni 2015.
Sedangkan surat perintah penahanan terhadap tersangka yang adalah Direktur PT Fibrit Fiber Glass itu bernomor 03/s.1/fd.06/2015 tertanggal 9 Juni 2015. Saat diperiksa tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Adolof Saleky.
Tujuh jam diperiksa (pukul 10.00 WIT – pukul 17.00 WIT) Suratno Ramly, kemudian menandatangani berita acara pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap dirinya.
Pukul 17.55 WIT tersangka kemudian digiring menggunakan mobil tahan Kejaksaan Tinggi Maluku bernomor polisi DE 8241 AM, untuk dibawa ke Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon.
Satu tersangka lain yang diperiksa Selasa (9/6/2015) adalah Bendahara Proyek Samuel Steven Aleksendar Taihitu.
Menyangkut penahanan ini Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Maluku Bobby Kin Palapia yang diwawancarai wartawan di kantor Kejati Maluku Selasa sore (9/6/2015) mengatakan, penahanan terhadap Direktur PT Fibrit Fiber Glass itu sudah sesuai mekanisme dan tim penyidik telah mengantongi alat bukti cukup.
Bahkan kemungkinan tersangka tambahan di kasus ini masih berpeluang. “Yang jelas proses penyidikan masih terus berjalan,” singkatnya.
Dalam kasus ini sejumlah saksi sudah diperiksa. Antara lain, M Safar Latuconsina selaku Kasubag Perencanaan DKP Provinsi Maluku, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),  Abdullah Muthalib Latuconsina,  Ketua Panitia Pemeriksa Barang, R.G Hetaria, Sekretaris Panitia, Jonas Bernadus. Dan Absalom Unitli, Sami Sapulette, serta P. Leiwakabessy masing-masing selaku anggota panitia pemeriksa barang.
Senin (1/6/2015) lalu, empat saksi juga diperiksa, yakni Peter Lewakabesi selaku anggota panitia pemeriksa barang, Ir.Remensius Wilem Tianila selaku Direktur CV.Alfa Cretio Balilea. Kemudian, Samuel Telhitu selaku Bendahara Panitia Pemeriksa Barang, dan Cali Sahusilawane sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang.
Diketahui, proyek ini bersumber dari Anggaran pendapatan Belanja Negara Tahun 2013 dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, dimasa itu Bastian Mainassy selaku Kepala Dinas.
APBN tahun 20013 itu untuk proyek pengadaan dua unit kapal berbodi fiber glass yakni, pembuatan kapal ikan bobot 30 GT senilai Rp 7.443.730.000 (7,443 Miliar), ditangani PT. Satum Manungal Abadi. Sedangkan ukuran 15 GT ditangani PT. Sarana Usaha Bahari sebesar Rp 2.917.800.000 (2,917 miliar).
Hingga berita ini dilansir, tim penyidik Kejati Maluku sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sekaligus ditahan di Rutan Kelas IIA Waiheru Ambon dalam kasus tipikor DKP Maluku tersebut.
——————————————————-
Selasa, 9 Juni 2015
Jurnalis       : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Samad Vanath Sallatalohy
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...