![]() |
| Kejaksaan Tinggi Maluku |
CENDANANEWS (Ambon) – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan dua unit kapal ikan Fiber Glass bobot 30 GT dan 15 GT tahun anggaran 2013 terus berlangsung di Kejaksaan Tinggi Maluku, saksi berikutnya yang diperiksa yakni Bendahara proyek.
Informasi yang dihimpun CENDANANEWS di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Ambon Kamis (4/6/2015) menerangkan, pemeriksaan saksi berikut dilakukan oleh penyidik terhadap bendahara proyek dua unit kapal ikan Fiber Glass Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, yakni Samuel Aleksander Steven Taihatu dan Raymond Kailola selaku Sekretaris Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nina Namano Silale.
Mereka diperiksa di ruang penyidik Pidana Khsusus (Pidsus) lantai I kantor Kejati Maluku oleh jaksa Putu Agus Partawijaya sejak pukul 10.00 WIT hingga sore harinya.
Samuel Aleksander diperiksa lantaran yang bersangkutan adalah bendahara proyek pengadaan dua unit kapal ikan 30 GT dan 15 GT, tahun 2013 tersebut. Pasalnya, sarana penangkapan ikan dua unit kapal 30 GT dan 15 GT sarat janggal.
Sedangkan jadwal untuk pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik terhadap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Bastian Mainassy, baru akan dilakukan setelah seluruh saksi lain diperiksa oleh tim penyidik.
![]() |
| Kasi Penkum-Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia |
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas), Bobby Kin Palapia yang dikonfirmasi CENDANANEWS di ruang kerjanya Kamis (4/6/2015) mengatakan, untuk pemeriksaan masih akan terus bergulir.
“Tujuannya, agar ada titik terang siapa saja yang terlibat atau melakukan penyelewengan terkait proyek pengadaan dua unit kapal ikan tersebut,” jelasnya.
Dia juga mengatakan ada banyak kasus yang sementara ditangani oleh Korps Adhyaksa Maluku, sehingga butuh waktu untuk menuntaskannya.
Menyangkut kasus DKP Maluku ini hingga Kamis (4/6/2015) sudah sepuluh saksi yang diperiksa.
Sebelumnya pada Sabtu 30 Mei 2015 tim jaksa penyidik juga memeriksa enam saksi yakni, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdullah Muthalib Latuconsina, Ketua Panitia Pemeriksa Barang, R.G Hetaria, Sekretaris Panitia, Jonas Bernadus. Dan Absalom Unitli, Sami Sapulette, serta P. Leiwakabessy masing-masing selaku anggota panitia pemeriksa barang.
Senin (1/6/2015) empat saksi juga diperiksa yakni, Peter Lewakabesi selaku anggota panitia pemeriksa barang, Ir.Remensius Wilem Tianila selaku Direktur CV.Alfa Cretio Balilea. Kemudian, Samuel Telhitu selaku Bendahara Panitia Pemeriksa Barang, dan Cali Sahusilawane sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang.
Sesuai data yang dihimpun di lingkup kantor Kejati Maluku, pada 2013 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku mendapatkan kecipratan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Anggaran itu untuk pengadaan masing-masing untuk dua unit kapal berbodi fiber glass.
Dimana pembuatan kapal ikan 30 GT senilai Rp 7.443.730.000 (7,443 Miliar). Proyek ini ditangani PT. Satum Manungal Abadi. Sedangkan ukuran 15 GT yang ditangani PT. Sarana Usaha Bahari sebesar Rp 2.917.800.000 (2,917 miliar).
Terkait perkembangan pengusutan kasus ini, pihak Korps Adhyaksa Maluku sendiri telah mengantongi calon tersangka. Hal itu akan disampaikan melalui ekspose perkara antara tim penyidik dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
——————————————————-
Kamis, 4 Juni 2015
Jurnalis : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Samad Vanath Sallatalohy
Editor : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
