Satpol PP Kulon Progo Razia Penambang Pasir Tak Berizin

CENDANANEWS (Kulon Progo) – Satpol PP Kulon Progo kembali melakukan pengawasan penambangan di sepanjang Sungai Progo. Pengawasan meliputi dari sisi utara sampai sisi selatan yang berada di kecamatan Kalibawang,kecamatan Sentolo dan kecamatan Lendah. 

Pengawasan ini penting sekali karena hampir semua para penambang ini tidak memiliki izin tambang Golongan C. Selain itu aktifitas penambangan khususnya yang berada di kecamatan Sentolo ini sangat membahayakan keberadaan jembatan ‘Bantar’, dimana aktifitas penambangan yang dilakukan berada hanya beberapa puluh meter disisi selatan jembatan. Seperti di ketahui jembatan ‘Bantar’ adalah jembatan yang melintas di atas sungai Progo dan berada di Jalur jalan negara (propinsi) Jalur lintas selatan pulau jawa (JLS).
Sementara saat melakukan pengawasan di kecamatan Kalibawang tepatnya di seputaran jembatan ‘Ancol’ menemukan lima kelompok penambang yang berada di sebelah selatan dan utara jembatan. Namun sayangnya saat Satpol PP sampai dilokasi pemilik mesin sedot pasir tidak berada di tempat. menurut keterangan Kasatpol PP Duana Heru Supriyanto “Anggota kita mencari informasi ke Kades Banjar Royo dan kita dapatkan identitas pemilik nya,ternyata mereka semua pemilik mesin sedot itu bukan orang Kulon Progo” kata Kasatpol PP ini.

Kelima penambang dan pemilik mesin sedot pasir tersebut adalah :
1. Tris alamat Kota Yogja .
2. Nur alamat Njambon Ngluar. kecamatan Mutilan Magelang.
3. Gunarjati alamat Janti kota Yogja. 
4. Alek magelang. 
5. Kelik alamat Krakitan Kecamatan Muntilan.

Saat di tanya apa langkah selanjutnya dari penambangan tanpa izin ini, Kasatpol PP mengatakan “Untuk yang di Kalibawang ini, kita akan panggil para penambang, ,selain itu kita akan Koordinasi dengan Dinas ESDM, apabila memang harus dihentikan,akan kita hentikan aktifitas ini” ujar Duana Heru.
———————————————————–
Selasa, 5 Mei 2015
Jurnalis : Muhammad Natsir/Bang Nasir
Fotografi : Muhammad Natsir/Bang Nasir
Editor : Sari Puspita Ayu
———————————————————–
Lihat juga...