![]() |
| Pemusnahan daging babi ilegal |
CENDANANEWS(Lampung) – Balai Karantina Pertanian kelas I Bandarlampung Provinsi Lampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni mencatat upaya penyelundupan daging celeng ilegal ditengarai akan makin marak jelang bulan Ramadhan sekitar bulan Juli mendatang. Bahkan berdasarkan data dari BKP Kelas I Bandarlampung, dari tiga Provinsi asal yakni Jambi, Sumatera Selatan dan Jambi, hampir sekitar 60 ton daging celeng ilegal dikirimkan dari tiga daerah tersebut ke Pulau Jawa.
“Bisa dibayangkan berapa ton yang lolos dari pengawasan karena makin rapinya modus pengiriman daging celeng tersebut dan ini bisa merugikan masyarakat yang tak diperbolehken mengkonsumsi daging tersebut,” ungkap drh.Bambang Erman didampingi penangungjawab BKP Wilker Bakauheni Drh.Azhar di Bakauheni.
Ia mengungkapkan daging celeng boleh dikirim jika dari daerah ada dokumen berupa izin keluar daging celeng tersebut dari dinas peternakan setempat serta izin masuk dari daerah yang dituju. Tanpa adanya dokumen tersebut dikuatirkan daging celeng tersebut akan digunakan untuk bahan pembuatan makanan berupa dendeng babi, campuran pembuatan bakso atau pembuatan bahan makanan lain yang bisa merugikan konsumen terutam bagi masyarakat yang tidak mengkonsumsi daging babi.
Bambang menghimbau agar masyarakat lebih waspada dan lebih selektif dalam mebeli daging di pasaran agar tidak tertipu membeli daging.
“Jelang Ramadhan kita akan perketat pengawasan di pintu masuk pelabuhan Bakauheni dengan membentuk pos pengawasan dan juga menambah personil dibantu instansi terkait,”ujar drh.Azhar.
Para pelaku penyelundup daging celeng ilegal ungkap drh.Bambang, jika tertangkap pembawa daging celeng ilegal tersebut terancam dikenakan Undang Undang nomer 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Sementara itu, menurut Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Drh. Bambang Erman daging celeng ilegal yang dimusnahkan oleh BKP Bakauheni dalam kurun waktu satu semeseter dari tahun 2015 mencapai 20 ton lebih. Penangkapan dilakukan sepanjang bulan Januari hingga Mei 2015.

Sementara daging celeng ilegal yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 1 ton merupakan daging yang diamankan dari sebuah mobil tronton warna orange bernomor polisi BK 9035 CL pada Senin (11/5/2015) di Jalan Lintas Timur Sumatera sekitar pukul 01:00 WIB oleh Polsek Penengahan dan petugas BKP. Daging tersebut dibawa dari Jambi dengan tujuan Pulogadung Jakarta.
Mobil tersebut disopiri oleh S (32) dan dikerneti oleh SY (34) warga Binjai Utara Sumatera tersebut merupakan kendaraan yang digunakan untuk ekspedisi kendaraan bermotor dari Cibitung tujuan Medan Sumatera Utara
Menurut Bambang Erman terjadi pergeseran modus penyelundupan daging celeng yang biasanya menggunakan moda transportasi bus umum lintas provinsi namun kini menggunakan kendaraan ekspedisi kendaraan bermotor.
Bambang mengungkapkan satu ton daging babi ilegal yang hari ini dimusnahkan dibawa dengan sekitar 6 karung besar yang di dalamnya berisi daging babi.
Pengamanan daging celeng ilegal tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil ekspedisi khusus kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera, ternyata mobil tersebut membawa daging celeng tanpa dokumen lalu kita amankan di balai Karantina Pertanian untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kita lakukan pemusnahan sesuai undang undang karantina dimana daging babi tanpa dokumen ini dikuatirkan akan digunakan tidak sesuai peruntukannya” ujar drh Bambang Erman di Bakauheni kepada media ini.

Bambang Erman mengungkapkan pengamanan terhadap satu ton daging celeng tersebut dilakukan karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumen yang seharusnya ada dalam distribusi daging babi hutan. Menurutnya daging babi hutan bisa dan boleh didistribusikan dengan menggunakan kendaraan khusus yang memiliki col storage dan memiliki dokumen asal dan peruntukan.
“Biasanya babi hutan yang jelas peruntukannya dikirim ke kebun binatang dan dibawa dengan kendaraan khusus, surat atau dokumen yang peruntukannya jelas, namun yang kita amankan adalah daging celeng yang tanpa dokumen,” terang Drh. Bambang Erman.
———————————————————-
Kamis, 14 Mei 2015
Jurnalis : Henk Widi
Fotografer : Henk Widi
Editor : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-