Kredit Macet PT Bank Maluku Berpeluang tambah Tersangka Baru

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas) Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Kin Palapia
CENDANANEWS (Ambon) – Kasus Kredit Macet pada PT Bank Maluku tahun 2007-2009 senilai Rp 90 miliar lebih, sudah ditetapkan empat orang sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, meski pengusutan kasus tersebut masih terus bergulir. Bahkan kemungkinan masih, ada tersangka lain yang diincar oleh korps Adhyaksa di kasus jumbo tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas) Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Kin Palapia yang dikonfirmasi CENDANANEWS di ruang kerjanya Kamis (28/5/2015) mengatakan, sementara tim penyidik masih merampungkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka yang sudah diperiksa sebelumnya.
Jika keterangan yang diperoleh dari para saksi dan tersangka dievaluasi kemudian masih kurang, maka akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. 
“Saat ini, tim penyidik masih merampungkan hasil pemeriksaan para saksi dan tersangka yang sudah dimintai keterangan mereka sebelumnya. Kalau masih kurang, tentunya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan susulan,” terangnya.
Menyoal masih adakah tersangka lain di kasus kredit macet PT Bank Maluku itu, hal itu bisa saja terjadi. Tergantung dari pengembangan yang sementara dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku.
Jika dalam pengembangan atau penyidikan ditemukan adanya bukti baru, lanjutnya, maka secara otomatis tersangka lain di kasus inipun masih berpeluang.
“Untuk saat ini, tim penyidik masih merampungkan keterangan para saksi dan tersangka yang telah diperiksa sebelumnya. Jika dalam eveluasi masih ada yang kurang, maka akan dilakukan lagi pemeriksaan berikutnya,” imbuhnya.
Dari data yang dihimpun, kasus ini Kejati Maluku telah menetapkan empat orang sebagai terangka. Masing-masing, mantan Kepala Cabang PT Bank Maluku-Ambon, Matias Matitaputy, Analisis Kredit Erik M, Markus F Panghoi selaku Analisi Kredit PT Bank Maluku, dan Dirtektur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras.
Sejumlah saksi yang pernah diperiksa antara lain, tiga pegawai PT Bank Maluku yakni, Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAIN), Yoppy Leasa, Notaris Nikolas Patiwael, dan Lucky Sohua selaku Kasi Pendaftaran.
Kasus ini terungkap pada 2007, kala itu, pihak PT Bank Maluku memberikan kredit kepada PT Nusa Ina Pratama sebesar Rp 4 miliar. Tapi, sebelum selesai jatuh tempo, pihak Bank Maluku kembali mencairkan kredit kepada PT Nusa Ina Pratama.
Pada 2009, pihak PT Bank Maluku kembali menyalurkan kredit kepada PT Nusa Ina Pratama. Dimana tenggang waktu jatuh tempo belum berakhir.
Jumlah kredit yang dipinjamkan pihak Bank Maluku ke PT Nusa Ina Pratama sebesar Rp 12 Miliyar. Namun pihak perusahaan baru mampu membayar utang kredit tersebut sebesar Rp 2 miliyar. Bahkan ada Rp 10 miliar yang belum dibayarkan pihak PT Nusa Ina Pratama ke PT Bank Maluku.
Pasalnya, PT Nusa Ina Pratama hingga kini belum melunasi hutang mereka. Sehingga Bank Maluku mengalami kredit macet. Fatalnya, dana tabungan masyarakat yang di tabung di Bank Maluku hilang.
Sebelumnya, BPK RI telah menemukan dugaan pencairan dana kredit yang tidak sesuai mekanisme perbankan.
Dari temuan BPK itu membeberkan, jumlah kredit yang bermasalah pada Bank Maluku mencapai Rp 31 Miliyar lebih.  Dimana jumlah tersebut tidak termasuk kredit macet yang jika dikalkulasikan berjumlah Rp 96 miliar.
Sebelum menetapkan tiga tersangka tim jaksa penyidik Kejati Maluku juga telah mengantongi sejumlah bahan/data terkait, dugaan kredit macet pada Bank Pembangunan Daerah Maluku tahun 2007-2009 itu.
Tiga tersangka itu, diduga telah mengucurkan kredit yang di­ajukan PT Nusa Ina Pratama se­banyak tiga kali. Masing-masing pada 2007 PT Bank Maluku mengucukran kredit sebesar Rp 4 miliar. Tapi, developer belum melunasinya. Sudah begitu, PT Bank Maluku melalui tiga tersangka itu pada 2008 kembali mengucurkan dana sebesar Rp 6 miliyar.
Pada 2009, PT Bank Maluku kem­bali mencairkan dana sebesar Rp 2 miliar. Hal itu tan­pa PT. Nusa Ina Pratama melunasi kredit pertama maupun kedua. Padahal, sesuai peraturan per­bankan, jika kreditor tidak mampu mengembalikan kreditnya atau ter­jadi kredit macet, maka dana dimaksud tidak boleh dikucurkan/dicairkan secara sepihak, karena melanggar ketentuan yang berlaku.
——————————————————-
Kamis, 28 Mei 2015
Jurnalis       : Samad Vanath Sallatalohy
Fotografer : Samad Vanath Sallatalohy
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...