Integritas Nilai Pengadilan Korupsi RSUD Dharmasraya Janggal

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan tanah pembangunan RSUD Sungaidaerah, Dharmasraya
CENDANANEWS (Padang) – Agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungaidareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009 Marlon Martua, Mantan Bupati Kabupaten Dharmasraya yang jadwalnya akan dibacakan pada Selasa (26/5/2015), urung dibacakan Majelis Hakim. 
Marlon memohon kepada Majelis Hakim untuk dilakukan penundaan agenda persidangan pembacaan putusan, karena tidak didampingi Penasihat Hukum. Terdakwa beralasan Penasihat Hukum Terdakwa sedang berada di Saudi Arabiah menjalankan ibadah umroh.
Lembaga Anti Korupsi Integritas, yang intens dan secara kontiniu melakukan pengawalan terhdapa kasus-kasus korupsi di Sumatera Barat (Sumbar) secara khusus dan Indonesia secara umumnya menilai penundaan persidangan pembacaan putusan tersebut sangat janggal.
“Pertimbangan dari Majelis Hakim sangat tidak logis dan mengenyampingkan asas-asas peradilan. Pembacaan putusan tidak harus didampingi Penasihat Hukum, karena tidak ada kepentingan hukum Terdakwa yang terlanggar jika putusan tetap dibacakan tanpa adanya penasihat hukum Terdakwa di persidangan,” ujar Koordinator Integritas, Arief Paderi di Padang, Selasa (26/5/2015)
Menurut Arief, Jika kehadiran Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan berkaitan dengan kepentingan Terdakwa mengenai upaya hukum terhadap Putusan yang akan dibacakan, tidaklah dapat dijadikan alasan. Karena berdasarkan KUHAP Terdakwa diberikan waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan Banding terhadap putusan.
“Sangat disayangkan sekali sikap JPU yang cenderung menerima dan bersepakat dengan Permohonan Terdakwa. Harusnya, JPU mengajukan keberatan terhadap permintaan Marlon tersebut. Menurut Integritas, hal ini sebagai bentuk perlakuan istimewa terhadap Marlon. Hal ini menjadi deretan panjang JPU memberikan perlakuan istimewa kepada Terdakwa Marlon,” tegas Arief Paderi.
Dalam rilis dan wawancara yang dilakukan cendananews dengan Integritas. Lembaga anti korupsi ini menemukan ada beberapa perlakuan istimewa yang diberikan JPU terhadap Marlon.
Pertama, Marlon tidak ditahan pada masa proses persidangan. Perlu diingat bahwa sebelumnya Marlon pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), sebelum ditangkap dan ditahan oleh Pihak Kejaksaan. Kedua, Marlon hanya dituntut oleh JPU  dengan pidana penjara selama 3 Tahun. Sementara pada tahun 2012, dalam kasus yang sama, Busra, Agus Khairul, & Agustin Irianto masing-masing dituntut 6 (enam) tahun penjara dan masing-masing divonis, 4 (empat) tahun 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) tahun.
Dari data yang dikumpulkan cendananews, dalam putusan Busra, dkk disebutkan perbuatan Busra, Agus Khairul, Agustin Irianto dan Marlon Martua, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.289.207.250.
“Jika mengacu kepada putusan tersebut, semestinya JPU menuntut Marlon lebih tinggi minimal sama dengan Busra dkk, karena Marlon adalah selaku Bupati dan pengambil kebijakan dalam kasus tersebut. Selain itu selama proses hukum berlangsung Marlon tidak koperatif, seperti melarikan diri dan mangkir menjadi saksi dalam kasus Busra,” lanjutnya.
Dari kawalan dan fakta-fakta yang ditemukan Integritas, maka lembaga anti korupsi yang beranggotakan akademisi, dan praktisi hukum ini meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap JPU Kasus Marlon.
“Patut diduga JPU tidak cermat menjadi JPU pada kasus tersebut. Selain itu Integritas mendorong Komisi Yudisial melakukan prioritas monitoring terhadap Hakim-Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Padang, sebagai upaya melakukan pengawasan mengantisipasi terjadinya praktik-praktik mafia peradilan. Hal ini sangat penting untuk mendorong peradilan Tipikor yang bersih dari mafia peradilan,” pungkas Arief.
——————————————————-
Rabu, 27 Mei 2015
Jurnalis       : Muslim Abdul Rahmad
Fotografer : Istimewa
Editor         : ME. Bijo Dirajo
——————————————————-
Lihat juga...