Dinilai tidak Transparan, LBH Pers Gugat Dishubkominfo Sumbar

Kantor KPID Sumbar

CENDANANEWS (Padang) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang menggugat Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Terkait ketidak lengkapan informasi yang diberikan Dishubkominfo, tentang laporan pembentukan dan laporan penggunaan anggaran pembentukan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumbar.
Dari data yang diperoleh cendananews di kantor KIP Sumbar. LBH Pers Padang telah melayangkan surat keberatan pada Dishubkominfo Sumbar pada tanggal 19 Maret 2015, dan hingga kini Dishubkominfo belum memberikan balasan.
“LBH Pers kecewa dengan tidak diberikannya informasi, sebab informasi itu wajib disediakan. Sebagai dinas yang membentuk KIP, mereka belum siap untuk transparan,” ujar Tasriyal salah seorang anggota LBH Pers Padang, Kamis (6/5/2015) siang.
LBH Pers mengajukan pengaduaan sengketa pada KIP Sumbar terkait persoalan ini. Mereka mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi pada KIP Sumbar pada Kamis ini dengan nomor ajuan 010.
Dengan ketidaktransparan informasi ini, LBH Pers Padang menduga ada ketidakjelasan penggunaaan anggaran. Karena LBH Pers Padang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar dalam mendorong pembentukan KIP.
“Awalnya Dishubkominfo mengeluh karena anggaran yang minim, lalu kami (LBH Pers Padang) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar mendorong pemerintah dan anggota dewan untuk menaikkan anggaran sebesar Rp 400 juta. Tapi saat kami memeninta laporan dan transparansi dana, Dishubkominfo tidak memberikan informasi yang jelas,” lanjut Tasriyal.
Sementara itu, Wakil Ketua KIP Sumbar, Arfitrianti menyebutkan, sebelum diajukannya ajudikasi, pihaknya terlebih dahulu mengambil langkah damai dengan mediasi.
“Kami disini sebagai penyelesai sengketa, untuk tahapan awal, kita menyarankan untuk mediasi dulu. Kalau masih belum, maka kita akan tempuh tahap ajudikasi,” ujar Wakil Ketua KIP Sumbar, Arfitrianti pada cendananews Kamis siang.
Arfitrianti, juga menjelaskan bahwa KIP bukan saja untuk menyelesaikan sengketa informasi. Tapi juga sebagai wadah untuk masyarakat dalam memperoleh informasi, sosial kontrol bagi semua kebijakan pemerintah.
————————————————-
Kamis, 7 Mei 2015
Jurnalis :  Muslim Abdul Rahmad
Foto :  Muslim Abdul Rahmad
Editor : ME. Bijo Dirajo
————————————————-
Lihat juga...