![]() |
Pertemuan FIK ORNOP Sulsel dan ACC Sulawesi |
CENDANANEWS (Makassar) – Lelang jabatan pimpinan Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi perhatian serius bagi kelompok masyarakat sipil di kota makassar. Jabatan strategis banyak orang dari beragam latar belakang dan motivasi.
Sebagai kelompok masyarakat sipil, fokus yang pertama dilihat adalah Perusda tersebut haruslah berorientasi untuk kepentingan publik dalam hal ini warga kota makassar. Olehnya itu Perusda sudah seharusnya dikelola secara profesional, transparan, akuntabel dan tentu juga melibatkan partisipasi masyarakat.
Demikian pernyataan Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (FIK ORNOP SULSEL) bersama ACC SULAWESI, dalam menyikapi Proses Lelang Jabatan dan Kondisi Kekinian PDAM Kota Makassar, Minggu sore (26/4).
Direktur riset ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi mengatakan, ada dugaan kuat selama ini pada beberapa Perusda menjadi “pundi-pundi” elit politik yang berkuasa. Indikator yang terlihat adalah pimpinan Perusda tersebut sarat conflic of intereset, belum lagi latar belakang kedekatan politik dan kerabat dengan elit politik dan kekuasaan.
“Publik kota makassar bisa melihat, mengingat dan belajar dengan masalah seputar PDAM kota Makassar” ungkap Wiwin.
Wiwin menambahkan, saat ini PDAM Kota makassar di pimpin oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh walikota Makaasar dalam hal ini Sekretaris Daerah Kota Makassar. Jika merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No: K.26-20/V.24-25/99, menyangkut tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas. Pada poin 2 ayat f dan g, Pjs memiliki batas kewenangan yang tidak akan sama dengan pejabat defenitif. Wilayah kewenangan Pjs yang sifatnya sementara dan jika berhubungan dengan kebijakan strategis harus atas persetujuan Walikota Makassar, hal ini juga dipertegas berdasarkan Keputusan Walikota Makassar pada point KETUJUH. Dalam hal kewenangan Pjs ini, ada kejanggalan yang terlihat, seperti Surat Penugasan yang dibuat oleh H. Ibrahim Saleh, selaku Pjs.Direktur Utama PDAM Kota Makassar No: 007/B.3b/III/2015. Tidak ditembuskan ke walikota Makassar.
“Tidak hanya itu, argumen hukum penugasan tersebut patut dipertanyakan, dimana dari penugasan tersebut terjadi pembebanan keuangan PDAM Kota Makassar, Mencakup honor yang rujukan pembiayaannya sulit ditemukan pada peraturan-peraturan yang ada, seperti Peraturan menteri keuangan menyangkut honor” jelas Wiwin.
Harapan publik lanjut Wiwin, pengelolaan Perusda seperti PDAM dikelola secara profesional seperti efisiensi keuangan. Apalagi jika hal tersebut dilakukan oleh Pjs (pejabat sementara), hal ini menunjukan ada kejanggalan dan patut dipertanyakan.
Sementara itu Koordinator FIK ORNOP, Asram Jaya menilai jika lelang jabatan Perusda khusus pimpinan PDAM Kota Makassar perlu mendapat perhatian khusus oleh Walikota, DPRD dan masyarakat. Dimana PDAM menjadi incaran dan sangat rawan di manfaatkan oleh sekelompok orang, elit untuk kepentingan tertentu.
“Walikota Makassar harus bisa melihat secara jernih penempatan person yang terlibat dalam pimpinan maupun person yang diperbantukan di PDAM Kota Makassar, agar conflic of interest tidak terjadi selama proses lelang jabatan” jelas Asram.
Lanjut Asram, Walikota Makassar perlu mengevaluasi peran Pjs kota Makaasar dalam hal kewenangan yang dilakukannya, dan harus bisa memastikan tim seleksi untuk PDAM kota Makassar tidak memiliki motivasi yang jauh dari semangat lelang jabatan.
“Ini semata-mata agar PDAM Kota Makassar di kelola secara Profesional, transparan, akuntabel, melibatkan partisipasi publik serta berorientasi pada pelayanan publik dan kepentingan publik, maka sebaiknya pimpinan yang terpilih jauh dari orientasi dan kepentingan politik dan kekuasaan” tutup Asram.
———————————————
Senin, 27 April 2015
Jurnalis : M. Jaju
Fotografer : M. Jaju
Editor : ME.Bijo Dirajo
———————————————