Pemkot Mataram Bantah Persulit Perizinan PLN

Kepala Dinas Tata Kota Mataram [Foto:CND]

CENDANANEWS (Mataram) – Kepala Dinas Tata Kota, Kota Mataram, Lalu Junaedi membantah keluhan PLN Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mengaku dipersulit oleh Pemkot Mataram dalam hal pengurusan izin pembangunan instalasi baru Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) di kawasan Tanjung Karang Ampenan. (Kesulitan dapat izin, Baca : Ombudsman Minta PLN NTB Transparan Terkait Pemadaman)
Junaedi mengatakan, pemkot selama ini dalam hal pengurusan izin tidak mempersulit siapapun, bahkan masyarakat biasa sekalipun apalagi PLN yang memang membangun instalasi pembangkit listrik untuk kepentingan publik, tidak mungkin akan kami persulit, justru akan kita dukung, tapi dengan catatan semua aturan dan prosedur tetang perizinan terpenuhi.
“Kami tidak pernah mempersulit siapapun, selama prosedur prizinan seperti analisis dampak lingkungan (Amdal) dilakukan. Jangan sampai kemudian setelah beroprasi nanti masyarakat terkena dampak limbah PLTGU yang akan beroprasi, meski pembangunan PLTGU tersebut bertujuan untuk mengatasi krisis listrik yang terjadi di Lombok sekarang, jangan sampai karena alasan tersebut aturan perizinan lantas diabaikan, tidak bisa seperti itu” kata Junaedi di Mataram, Jumat (10/4/2015).
Lebih lanjut Junaedi mengatakan, masalah pengurusan izin tersebut sebenarnya sudah sejak lama Pemkot Mataram minta kepada PLN untuk segera menyelesaikannya di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Mataram.
“Semua prosedur perizinan diuruslah, supaya proses pembangunan PLTGU tersebut bisa berlansung lancar dan cepat, tapi tidak pernah ada melakukan kordinasi”.
Sebelumnya General Manager (GM) PLN Unit Induk Pembangunan wilayah II, Idian saat melakukan pertemuan dengan Ombudsman Perwakilan NTB, terkait seringnya terjadi pemadaman listrik yang dikeluhkan masyarakat, mengaku ingin secepatnya mengatasi krisis listrik di NTB dengan membangun instalasi baru, tapi dalam hal proses pengurusan izin di instasi pemerintah termasuk pembebasan lahan warga di lokasi pembangunan instalasi, PLN seringkali diposisikan dan diperlakukan seperti kontraktor, izin terkesan dipersulit.

———————————————————-
Jumat, 10 April 2015
Jurnalis : Turmuzi
Editor   : ME. Bijo Dirajo
———————————————————-

Lihat juga...