Pemkot Balikpapan akan Verifikasi 55 Kegiatan Pengupasan Lahan

Kepala bagian Pemerintahan kota Balikpapan, Zulkifli
CENDANANEWS (Balikpapan) – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur saat ini baru mencatat ada 55 kegiatan pengupasan lahan yang tersebar di 6 kecamatan. Menurut Sekdakota, Sayid MN Fadli, data tersebut akan diverifikasi lagi oleh badan lingkungan hidup untuk diketahui apakah sudah memiliki izin atau tidak. 
Setdakota, ayid MN Fadli
“Setelah pendataan ini selesai, rencananya Rabu ini pemkot akan ekspos ke Polda Kaltim bidang lingkungan. Sekarang pendataan dan verifikasi masih dilakukan,” bebernya Senin (27/4/2015).
Sementara itu, Kepala bagian Pemerintahan kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, pengupasan tersebar di enam kecamatan, terbanyak ada di Kelurahan Karang Joang 11 kegiatan, Manggar Baru 11 kegiatan, dan Kelurahan Kariangau 9 kegiatan.
“Sementara ini pengupasan lahan belum ada PPL dari BLH. Dalam pekan ini BLH akan data mana yang berizin dan tidak berizin,” pungkasnya.
Pengupasan lahan ini akan dimanfaatkan pembangunan perumahan dan penjualan kavling tanah oleh pemiliknya. 
Zulkifli menyebutkan, pihak kelurahan sebelumnya sudah memberikan teguran terkait pengupasan lahan yang dilakukan. Pemkot juga tidak melarang aktivitas sepanjang ijin dilengkapi. Setidaknya untuk pengupasan lahan ada Surat pernyataan pengelolaan lingkungan dari BLH Kota Balikpapan.
“Pendataan ini dimaksudkan apakah kegiatan pengupasan berbahaya atau tidak. Kalau dibawahnya ada jalan atau rumah ini kan perlu perhitungan dengan pengarahan dari BLH. Berbahaya atau tidak lihat situasi lapangan atau dampaknya,” tuturnya.
———————————————
Senin, 27 April 2015
Jurnalis : Ferry Cahyanti
Fotografer : Ferry Cahyanti
Editor : ME.Bijo Dirajo
———————————————
Lihat juga...